Dirusak Pria Depresi, Rumah Dinas Sekda Langsung Diperbaiki
SINGARAJA, NusaBali - Rumah dinas Sekda Buleleng di Jalan Kamboja, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng langsung diperbaiki pasca dirusak pria depresi, Rabu (7/8).
Sikap tanggap dari rekanan yang mengerjakan pembangunan rumah dinas itu, langsung mengganti sejumlah kerusakan, Jumat (9/8) siang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Made Pasda Gunawan mengatakan, setelah insiden perusakan terjadi, langsung dilakukan inventarisasi. Kerusakan yang disebabkan oleh salah satu warga sekitar yang sedang mengalami depresi terjadi di bagian pintu pagar depan dan beberapa fasilitas di area depan bangunan.
“Kerusakan ringan, tadi sudah langsung kita bersihkan dan di servis dibantu pihak rekanan untuk diperbaiki,” ucap Pasda.
Untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, kedepannya akan dipasang CCTV. Pasda menyebut pengadaan CCTV akan berbarengan dengan kelengkapan sarana prasarana lainnya. Sebab sejak tuntas di bangun di akhr 2023 lalu, rumah dinas Sekda belum dilengkapi meubeler. Sehingga belum ditempati hingga saat ini.
“Kalau nanti sarpras sudah lengkap, termasuk CCTV dan sudah dilengkapi, baru nanti akan ada pengamanan dari Satpol PP. Itu fasilitas melekat pada jabatan dan sudah ada aturannya. Saat ini karena belum ditempati dan belum dilengkapi, belum ada penjagaan pengamanan,” imbuhnya yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Setda Buleleng ini.
Sementara itu, rumah dinas Sekda Buleleng dibangun pada tahun 2023 lalu menggunakan APBD Buleleng sebesar Rp 2,64 miliar. Post anggaran yang dipasang di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng itu disiapkan untuk pembangunan rumah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng.
Pembangunan rumah jabatan itu dikerjakan CV. Ratu Gede dengan nilai penawaran Rp 2,03 miliar. Rumah jabatan Sekda dibangun di atas lahan milik pemerintah di Jalan Kamboja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng seluas 9,65 are.
Keputusan pemerintah untuk membangun rumah jabatan Sekda disebut mendesak. Sebab persoalan rumah jabatan pernah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengadaan rumah jabatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam aturan tersebut yang berhak mendapatkan rumah dinas tidak hanya Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD tetapi juga Sekda.7 k23
Komentar