nusabali

OJK Minta BPR dan BPRS Tingkatkan Fungsi Intermediasi

  • www.nusabali.com-ojk-minta-bpr-dan-bprs-tingkatkan-fungsi-intermediasi

DENPASAR, NusaBali - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu menyatakan masih diperlukan peningkatan fungsi intermediasi BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Terutama dalam penyaluran pembiayaan/kredit dan pengelolaan kualitas pembiayaan/kredit, sehingga ke depan dapat meningkatkan kinerja keuangan BPR dan BPRS.

Hal itu disampaikan Kristrianti Puji Rahayu pada kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I Tahun 2024, di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Kamis (8/8). “Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak, di antaranya mengatasi scarring effect pasca pandemi dan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024. Serta implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP),” katanya.

OJK Provinsi Bali terus mendorong kinerja perbankan khususnya BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara agar mampu bersaing serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Dikatakan sinergi antara OJK dengan industri perbankan turut berdampak pada kinerja perbankan di Bali dan Nusa Tenggara. Hal tersebut tercermin dari beberapa indikator, yaitu kecukupan modal masih di atas threshold, likuiditas masih terjaga, dan risiko kredit termitigasi dengan baik.

Kristrianti mengajak pengurus BPR dan BPRS untuk selalu mengawasi jajaran dan keluarga, serta meningkatkan pemahaman tentang dampak pinjaman online ilegal dan judi online, sehingga tidak menjadi permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan bank yang dikelola.

Melalui sinergi OJK dengan Industri BPR dan BPRS di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat mendukung Ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan.

Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I diikuti oleh 163 BPR dan BPRS secara hybrid tersebut dirangkaikan dengan refreshment Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta sosialisasi Pengawasan Market Conduct.

Sementara, Ketua DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Semester I Tahun 2024. “BPR dan BPRS di wilayah Bali mengalami tantangan dari sisi regulasi dan bisnis pasca dicabutnya relaksasi restrukturisasi kredit dampak covid-19 pada Maret 2024,” ujarnya.

Dikatakan melalui momentum evaluasi kinerja, BPR dan BPRS diharapkan melaksanakan internalisasi kondisi bank terkait good corporate governance, manajemen risiko, compliance dan integritas. Dengan demikian, ke depannya memiliki daya saing, kuat, dan berkesinambungan. 7 k17

Komentar