KPU Badung Tetapkan 412.349 DPS Pilkada, Bawaslu Temukan Selisih 10 Pemilih
MANGUPURA, NusaBali.com - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Badung ditetapkan sebanyak 412.349 pemilih dalam rapat pleno terbuka KPU Badung di Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar, Sabtu (10/8/2024).
Sejumlah DPS ini terdiri dari 201.671 pemilih laki-laki dan 210.678 pemilih perempuan. Ratusan ribu calon pemilih Pilkada 2024 ini tersebar pada 761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 62 desa/kelurahan dan enam kecamatan. Khusus di Kuta Utara, ada dua TPS Lokasi Khusus yakni Lapas Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Sebaran DPS di Badung, terbanyak ada di Kecamatan Mengwi dengan 103.680 pemilih. Kemudian, disusul Kuta Selatan dengan 92.131 pemilih, Abiansemal dengan 77.420 pemilih, Kuta Utara dengan 70.011 pemilih, Kuta dengan 43.063 pemilih, dan Petang dengan 26.044 pemilih.
Sebelum DPS ditetapkan, KPU merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) kecamatan terhadap 412.050 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Bawaslu sempat mencecar DPHP Kecamatan Abiansemal lantaran ditemukan selisih kurang 10 pemilih, dua di Desa Bongkasa dan delapan di Desa Abiansemal.
Selisih pemilih ini ditemukan ketika rapat pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abiansemal. Di mana, jumlah daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) DP4 yang dievaluasi KPU selisih atau kurang 10 pemilih dari jumlah daftar pemilih yang diplenokan PPS ke PPK.
"Hasil pengawasan kami, ditemukan selisih 10 (pemilih) di Abiansemal saat pleno PPS ke PPK. Penjelasan yang kami terima, itu adalah hasil 'tabrak data' jadi mohon dijelaskan lebih lanjut agar data kita ini benar-benar baik," kata Rachmat Tamara, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Badung saat rapat pleno.
Temuan Bawaslu ini sempat direspons KPU bahwa selisih memang karena proses 'tabrak data' atau penyandingan data secara nasional melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Di mana, data pemilih yang terunggah ke sistem ini akan terdeteksi apakah ada kegandaan, sudah terdata di tempat lain, hingga apakah pemilih bisa dicoret dari data atau tidak, misalkan, karena sudah wafat.
Jawaban KPU belum memuasan Bawaslu sehingga dicecar dengan pendalaman pertanyaan, kritik, dan saran dari Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa I Wayan Semara Cipta dan Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan. Setelah melalui beberapa penegasan, KPU menyimpulkan bahwa selisih 10 pemilih di Abiansemal karena 'human error.'
"Yang di Abiansemal ini sudah kami klarifikasi, bukan hasil tabrak data sebenarnya. Tetapi, ada kesalahan saat proses pleno teman-teman PPS ke PPK," ujar Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra ketika ditemui di sela rapat pleno.
Diakui bahwa ada kelalaian dalam pleno PPS ke PPK Abiansemal. Data hasil coklit yang diunggah ke Sidalih seharusnya melalui proses koreksi, sehingga tidak semua data pemilih yang diunggah dapat diterima sistem. Oleh karena itu, data pemilih hasil coklit ini mestinya dievaluasi dan dikoreksi dulu di level kabupaten via Sidalih.
Pemilih yang sudah wafat namun hanya menyertakan dokumen kartu keluarga atau pun KTP biasanya ditolak sistem karena belum memenuhi syarat untuk dicoret dari data pemilih. Sebab, kematian harus disertai dengan bukti akta kematian atau surat keterangan sejenisnya. Lantas, data hasil koreksi di kabupaten diturunkan lagi ke PPS untuk diplenokan bersama PPK.
"Yang terjadi di Abiansemal itu, mereka memplenokan data yang bukan diturunkan dari KPU, jadi belum ada pengecekan (koreksi). Masih data mentah yang disusun PPS di dua lokasi itu (Bongkasa dan Abiansemal) sehingga ada selisih dari data yang sudah ada pengecekan," tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung I Putu Yogi Indra Permana.
Pada 62 desa/keluarahan di Badung, Bawaslu hanya menemukan selisih data ini di Desa Bongkasa dan Abiansemal, Kecamatan Abiansemal. Sedangkan, di desa/keluarahan lain, DPHP yang dipegang Bawaslu dan KPU sama. Oleh karena itu, jawaban simpulan KPU ini cukup memuaskan Bawaslu.
"Temuan di pleno PPS dan PPK itu sudah terklarifikasi. Nah, setelah penetapan DPS ini, kami meminta agar KPU menyosialisasikan data ini ke masyarakat dan partai politik (parpol) agar mereka tahu apakah warga sendiri dan konstituen parpol sudah terdaftar atau belum, dan bisa diawasi bersama," ungkap Ketua Bawaslu Badung Hery Indrawan.
DPS bukanlah daftar pemilih final. Data ini masih mungkin berubah seiring pemutakhiran berkelanjutan sampai ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti pada 21 September 2024. Setelah penetapan, DPT tidak akan berubah. Akan tetapi, pemilih yang memenuhi syarat namun 'tercecer' karena faktor tertentu bakal diakomodir di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). *rat
Sebaran DPS di Badung, terbanyak ada di Kecamatan Mengwi dengan 103.680 pemilih. Kemudian, disusul Kuta Selatan dengan 92.131 pemilih, Abiansemal dengan 77.420 pemilih, Kuta Utara dengan 70.011 pemilih, Kuta dengan 43.063 pemilih, dan Petang dengan 26.044 pemilih.
Sebelum DPS ditetapkan, KPU merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) kecamatan terhadap 412.050 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Bawaslu sempat mencecar DPHP Kecamatan Abiansemal lantaran ditemukan selisih kurang 10 pemilih, dua di Desa Bongkasa dan delapan di Desa Abiansemal.
Selisih pemilih ini ditemukan ketika rapat pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abiansemal. Di mana, jumlah daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) DP4 yang dievaluasi KPU selisih atau kurang 10 pemilih dari jumlah daftar pemilih yang diplenokan PPS ke PPK.
"Hasil pengawasan kami, ditemukan selisih 10 (pemilih) di Abiansemal saat pleno PPS ke PPK. Penjelasan yang kami terima, itu adalah hasil 'tabrak data' jadi mohon dijelaskan lebih lanjut agar data kita ini benar-benar baik," kata Rachmat Tamara, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Badung saat rapat pleno.
Temuan Bawaslu ini sempat direspons KPU bahwa selisih memang karena proses 'tabrak data' atau penyandingan data secara nasional melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Di mana, data pemilih yang terunggah ke sistem ini akan terdeteksi apakah ada kegandaan, sudah terdata di tempat lain, hingga apakah pemilih bisa dicoret dari data atau tidak, misalkan, karena sudah wafat.
Jawaban KPU belum memuasan Bawaslu sehingga dicecar dengan pendalaman pertanyaan, kritik, dan saran dari Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa I Wayan Semara Cipta dan Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan. Setelah melalui beberapa penegasan, KPU menyimpulkan bahwa selisih 10 pemilih di Abiansemal karena 'human error.'
"Yang di Abiansemal ini sudah kami klarifikasi, bukan hasil tabrak data sebenarnya. Tetapi, ada kesalahan saat proses pleno teman-teman PPS ke PPK," ujar Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra ketika ditemui di sela rapat pleno.
Diakui bahwa ada kelalaian dalam pleno PPS ke PPK Abiansemal. Data hasil coklit yang diunggah ke Sidalih seharusnya melalui proses koreksi, sehingga tidak semua data pemilih yang diunggah dapat diterima sistem. Oleh karena itu, data pemilih hasil coklit ini mestinya dievaluasi dan dikoreksi dulu di level kabupaten via Sidalih.
Pemilih yang sudah wafat namun hanya menyertakan dokumen kartu keluarga atau pun KTP biasanya ditolak sistem karena belum memenuhi syarat untuk dicoret dari data pemilih. Sebab, kematian harus disertai dengan bukti akta kematian atau surat keterangan sejenisnya. Lantas, data hasil koreksi di kabupaten diturunkan lagi ke PPS untuk diplenokan bersama PPK.
"Yang terjadi di Abiansemal itu, mereka memplenokan data yang bukan diturunkan dari KPU, jadi belum ada pengecekan (koreksi). Masih data mentah yang disusun PPS di dua lokasi itu (Bongkasa dan Abiansemal) sehingga ada selisih dari data yang sudah ada pengecekan," tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung I Putu Yogi Indra Permana.
Pada 62 desa/keluarahan di Badung, Bawaslu hanya menemukan selisih data ini di Desa Bongkasa dan Abiansemal, Kecamatan Abiansemal. Sedangkan, di desa/keluarahan lain, DPHP yang dipegang Bawaslu dan KPU sama. Oleh karena itu, jawaban simpulan KPU ini cukup memuaskan Bawaslu.
"Temuan di pleno PPS dan PPK itu sudah terklarifikasi. Nah, setelah penetapan DPS ini, kami meminta agar KPU menyosialisasikan data ini ke masyarakat dan partai politik (parpol) agar mereka tahu apakah warga sendiri dan konstituen parpol sudah terdaftar atau belum, dan bisa diawasi bersama," ungkap Ketua Bawaslu Badung Hery Indrawan.
DPS bukanlah daftar pemilih final. Data ini masih mungkin berubah seiring pemutakhiran berkelanjutan sampai ditetapkan jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti pada 21 September 2024. Setelah penetapan, DPT tidak akan berubah. Akan tetapi, pemilih yang memenuhi syarat namun 'tercecer' karena faktor tertentu bakal diakomodir di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). *rat
1
Komentar