nusabali

Satpol PP Bali Ciduk Penjual Olahan Daging Anjing di Karangasem

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bali-ciduk-penjual-olahan-daging-anjing-di-karangasem

DENPASAR, NusaBali - Dua orang warga di wilayah Jasri, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, terciduk razia lantaran di rumahnya didapati daging anjing yang sudah dipotong-potong.

Inspeksi mendadak (sidak) peredaran olahan daging anjing itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SIA) pada Sabtu (10/8). Kegiatan Penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat terkait pedagang daging anjing ke Kabupaten Karangasem, itu dilakukan Satpol PP Provinsi Bali bersama Korwas PPNS Polda Bali, dan Yayasan SAI. 

Saat sidak di Banjar Sampiang, Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, di rumah seorang warga setempat didapati daging anjing yang sudah dipotong-potong. Setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim, warga bersangkutan mengakui bahwa benar itu daging anjing.

“Berdasar pengakuan warga bersangkutan, tim membuatkan BAP untuk diproses lebih lanjut,” kata Plt Kasi Lidik Satpol PP Bali I Wayan Anggara Bawa, dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali.

Barang bukti yang diamankan berupa daging dan hati anjing seberat 3 kg, balung daging anjing 2 kg, kulit anjing 1 kg, kepala anjing 2 buah, usus 0,5 kg.

Di lokasi kedua, di rumah seorang warga di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, juga ditemukan daging anjing yang sudah dipotong-potong. Setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim, warga bersangkutan mengakui bahwa itu daging anjing. Tim kemudian membuatkan BAP dan diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kedua ini berupa kepala anjing 5 buah, paha anjing 12 potong, kulit anjing 3 lembar, hati 3 buah, daging anjing 18 potong.

“Terhadap kedua pelanggar dibuatkan BAP, dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Amlapura pada Kamis, 22 Agustus 2024,” ucap Wayan Anggara. 

Sementara itu selain razia penegakan Perda, serangkaian kegiatan bakti sosial ngrombo di Karangsem, Sabtu kemarin, Satpol PP Bali juga membagikan sembako berupa beras dan minyak goreng kepada kedua pedagang olahan daging anjing yang terciduk tersebut. 7 bin

Komentar