Ditangkap Usai Ambil Paket Shabu, Terancam Penjara 12 Tahun
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria paruh baya berinisial MS, 51. Pria asal Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, itu kini terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, bila MS ditangkap oleh Tim Bhayangkara Goak Poleng pada Jumat (26/7) sekitar pukul 20.30 Wita. Ia dibekuk diduga usai mengambil paket shabu-shabu di pinggir Jalan Yudistira, Kelurahan Astina, Kecamatanl/Kabupaten Buleleng.
AKBP Widwan menjelaskan, penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah tersebut, sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Buleleng dengan melakukan penyelidikan. "Dari tangan tersangka MS, kami amankan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram," kata AKBP Widwan, Minggu (11/8).
Tersangka MS kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu MS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.7 mzk
Komentar