nusabali

Ratusan Desa Adat di Tabanan Urus Tanda Daftar Pura

  • www.nusabali.com-ratusan-desa-adat-di-tabanan-urus-tanda-daftar-pura

TABANAN, NusaBali - Ratusan desa adat di Kabupaten Tabanan mengurus tanda daftar pura. Sejak awal 2024 Kementerian Agama (Kemenag) Tabanan menerima 161 proposal permohonan yang pengurusannya dibantu oleh Penyuluh Agama Hindu di Tabanan.

Kepemilikan dari tanda daftar pura ini sangat penting sebagai bukti legalitas, serta memudahkan pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam melakukan pendataan secara riil. 

Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kemenag Tabanan I Nyoman Gede Kurniawan, seizin Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Tabanan I Gusti Ngurah Agung Wardhita, menjelaskan program tersebut sudah lama berjalan. Bahkan tidak untuk pura saja, masing-masing agama juga melaksanakan pendaftaran yang sama pada tempat ibadahnya. 

“Pendaftaran tanda daftar sangat antusias diatensi oleh tokoh masyarakat maupun pengurus pura yang ada di Kabupaten Tabanan. Sebab tahun 2023 kemarin sudah kami serahkan sekitar seratusan tanda daftar, dan tahun ini sejak Januari 2024 sampai tanggal sekarang (Senin, 12 Agustus 2024) sudah 161 yang menyerahkan proposalnya kepada kami,” kata Nyoman Kurniawan, Senin (12/8).

Nyoman Kurniawan juga menegaskan, kegunaan dari tanda daftar pura ini sebagai salah satu syarat dalam mengurus administrasi pura ke pemerintah. “Secara tidak langsung ini sebagai legalitasnya, karena langsung dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI. Itu sebabnya untuk prosesnya sampai selesai memerlukan waktu, karena yang mengajukan tanda daftar pura bukan dari Bali saja, tapi se-Indonesia,” ungkapnya. 

Dia menegaskan untuk tanda daftar pura hanya perlu melakukan pendaftaran satu kali saja, tanpa melakukan perpanjangan tanda daftar. Berbeda halnya mendaftar organisasi–organisasi, karena bisa saja organisasi tersebut tidak aktif lagi. Sedangkan pura sudah tentu pasti selalu ada keberadaannya.

Nyoman Kurniawan menyampaikan prosedur pengajuan tanda daftar pura ini cukup mudah, bahkan tanpa dipungut biaya alias gratis. Pertama harus ada surat permohonan ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI. Surat tersebut ditandatangani oleh ketua pengurus pura, diketahui oleh bendesa adat dan perbekel. 

Selanjutnya ada susunan pengurus pura, denah pura, foto pura, titik koordinat lokasi pura, fotokopi KTP prajuru, nomor HP ketua pengurus pura, alamat email ketua pengurus pura. "Berkas ini ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali (Mohon Rekomendasi), tembusan kedua kepada Kepala Kemenag Kabupaten Tabanan (Mohon Rekomendasi), dan arsip,” tandas Nyoman Kurniawan. 7 des

Komentar