Timpora Bali Awasi Tempat Hiburan Malam di Badung.
MANGUPURA, NusaBali - Dalam upaya memastikan kepatuhan orang asing terhadap aturan keimigrasian, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali mengintensifkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA) di Badung pada Jumat (9/8). Lokasi yang disasar di antaranya tempat hiburan dan klub malam.
Pengawasan itu melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Bali.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Setyo Budiwardoyo, menjelaskan operasi pengawasan dibagi menjadi dua sesi untuk memastikan efektivitasnya, dengan setiap tim terdiri dari empat hingga lima anggota. Sesi pertama dilakukan pada siang hari, di mana dua tim ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan mencari informasi di restoran serta tempat usaha lainnya di kawasan Seminyak yang diduga mempekerjakan WNA tanpa izin yang sesuai.
“Pengawasan dilakukan dengan pendekatan simpatik untuk menghindari intimidasi terhadap pemilik usaha. Kami ingin memastikan bahwa semua pemilik usaha memahami aturan yang berlaku tanpa merasa tertekan, sehingga pengawasan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujar Setyo pada keterangan pers yang diterima Senin (12/8) sore.
Setyo melanjutkan, pada sesi kedua pengawasan dilakukan pada malam hari dengan fokus pada tempat hiburan dan klub malam di kawasan Canggu dan Seminyak. “Tempat hiburan malam mendapat perhatian khusus karena potensi pelanggaran yang lebih tinggi, termasuk aktivitas kriminal yang mungkin melibatkan WNA,” tambahnya.
Setiap tim, kata Setyo, diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan dan tindakan yang diperlukan di lapangan. Anggota Timpora juga diinstruksikan untuk cepat tanggap terhadap situasi di sekitar mereka serta melibatkan pihak terkait jika ditemukan pelanggaran hukum yang serius. Namun, selama pengawasan yang dilakukan, tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di lokasi yang dipantau.
“Saat pengawasan yang dilakukan dalam dua sesi ini, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di lokasi tersebut. Selain itu, tidak ada indikasi bahwa WNA yang bekerja di tempat tersebut melanggar aturan keimigrasian yang berlaku,” katanya. 7 ol3
1
Komentar