Truk Mogok di Tanjakan Goa Gong Ditilang
MANGUPURA, NusaBali - Meski sudah ada larangan untuk tidak melintas di tanjakan Goa Gong Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, namun masih saja ada truk yang nekat melintas di tanjakan berbahaya ini.
Salah satunya truk pengangkut tanah DK 8436 UU yang mogok saat melintas di tanjakan ini.
Mobil yang dikemudikan oleh Faezan itu akhirnya ditilang oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar. Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan truk beuatan tanah itu ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas. Petugas telah memasang rambu larangan lewat di tanjakan yang sering makan korban tersebut.
"Beberapa bulan lalu sudah kita sosialisasikan terkait larangan truk dan kendaraan berat lainnya untuk tidak melintasi tanjakan tersebut. Berukuran dipasang rambu-rambu larangan untuk melintas di sana. Beberapa kejadian sebelumnya, lanjut Kapolsek, pihaknya belum melakukan penilangan. Kini ditilang untuk memberi efek jera.
"Pihak terkait sebelumnya telah memberikan himbauan serta larangan bagi kendaraan jenis truk dan bus untuk melintasi jalan tersebut, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan. Kondisi tanjakan yang curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pentingnya penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan tanjakan Goa Gong. Penegakan hukum ini agar para sopir tertib, sehingga tidak ada korban lainnya yang mogok atau bahkan terguling disana. "Sudah terlalu sering insiden truk terguling disana. Oleh karena itu, tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa dimasa mendatang," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar