Target Tambah Samsat Drive Thru Malam Hari
Pemprov Bali kembali memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Tahun depan tidak ada lagi pemutihan.
DENPASAR, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali menargetkan penambahan titik samsat drive thru atau layanan tanpa turun (lantatur) yang buka dua waktu yaitu pada pagi dan malam hari.
Kepala Bapenda Bali I Made Santha, di Kantor Bapenda Bali Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (13/8), mengatakan rencana ini berdasarkan hasil survei terhadap 500 masyarakat yang memanfaatkan samsat lantatur yang sudah ada, yaitu 98 persennya meminta pelayanan ini ditambah.
“Dari analisa ini, kami sudah menyampaikan kepada tim anggaran karena pasti ada biaya dikeluarkan tapi penting untuk dikembangkan. Mudah-mudahan tahun depan bisa kami kembangkan dua titik lagi, sehingga bertahap jadi empat,” kata Santha.
Saat ini Pemprov Bali melayani samsat drive thru di Sesetan, Denpasar dan Batubulan, Gianyar, dengan pelayanan dibuka pada pagi hari pukul 7.30 – 14.00 Wita dan malam hari 14.00 – 20.30 Wita.
Layanan yang diuji coba sejak Januari ini mendapat respons positif, sebab masyarakat yang mengisi survei menilai ada kemudahan yang didapat, namun menginginkan agar ditambah di kabupaten/kota lainnya.
“Sekarang kami buka ini kan dalam tahap uji coba, mudah-mudahan lancar sampai dengan triwulan ketiga, nanti ada keputusan-keputusan baru, ada rapat bersamaan dengan tim pembinaan samsat tingkat provinsi,” ujar Santha.
Bapenda Bali melihat samsat drive thru penting di tengah kondisi masyarakat Bali yang bekerja di sektor nonformal yang mewajibkan mereka bekerja hingga sore atau malam hari.
“Mereka pulang kerja pukul 6 sore (18.00), bagaimana membayar kewajibannya menyelesaikan kepatuhan samsat? Sehingga kami berikan ruang dengan buka sampai 20.30, mereka masih ada kesempatan. Harapan kami supaya pelayanan publik kami menuju pelayanan prima lebih optimal,” kata Santha.
Hingga saat ini dalam semester pertama 2024 Pemprov Bali berhasil mengumpulkan pendapatan asli daerah mencapai Rp 3,1 triliun, dengan 79 persennya berasal dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Selain samsat drive thru, kini Pemprov Bali berupaya menambah kepatuhan bayar pajak bagi masyarakat pemilik kendaraan dengan memberi relaksasi denda dan bunga hingga 30 September 2024.
Santha mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Santha menegaskan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor kemungkinan besar tidak akan diberlakukan kembali pada tahun depan.
“Sesuai ketentuan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai 5 Januari 2025,” kata Santha.
Dia mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraannya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Pajak Tahun 2024 yang diberikan berupa Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
Kemudian Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antarsamsat dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan 28 September 2024. Kedua, mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat 23 September 2024.
“Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” jelas Santha.
Santha mengungkapkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali.
Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan atau sekitar 70 persen.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, karena denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya. 7 ant, a
1
Komentar