nusabali

Penahanan Perbekel Pengastulan Nonaktif Diperpanjang

Polisi Lengkapi Berkas Perkara

  • www.nusabali.com-penahanan-perbekel-pengastulan-nonaktif-diperpanjang

Perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 11 Agustus hingga 9 September 2024.

SINGARAJA, NusaBali 
Penahanan Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, nonaktif Putu Widyasmita diperpanjang. Perpanjangan penahanan itu menyusul belum rampungnya berkas penyidikan kepolisian atas kasus dugaan narkoba yang menjerat oknum perbekel muda tersebut.

Polres Buleleng telah mengajukan perpanjangan penahanan tersebut dan disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Perpanjangan penahanan itu berlangsung selama sebulan. Sebelumnya perpanjangan penahanan juga sempat dilakukan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng namun masa tenggatnya telah habis.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Perbekel Pengastulan nonaktif tersebut. Ia menyebut perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 11 Agustus hingga 9 September 2024.

“Iya memang perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja. Mekanismenya ada dua tahapan bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung, yaitu melalui kejaksaan dan pengadilan,” kata AKP Diatmika, Selasa (13/8) siang. 

Kata AKP Diatmika, permintaan perpanjangan penahanan dilakukan karena berkas perkara belum rampungnya. Kata dia, penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng tengah melakukan perbaikan berkas penyidikan karena beluma lengkap. Jika telah rampung, berkas akan akan diserahkan ke JPU untuk diteliti.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. –MUZAKKY 

“Ini terkait berkas penyidikan yang belum lengkap. Penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk dari kejaksaan. Dalam minggu ini kalau sudah lengkap tentu akan diserhakan ke kejaksaan,” imbuhnya. 

Sementara itu, penasehat hukum Putu Widyasmita, Wirasanjaya mengaku telah menerima  surat perpanjangan dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng setelah mendapat rekomendasi dari PN Singaraja. “Dua kali perpanjangan penahanan setelah sebelumnya menjadi tahanan penyidik. Pertama oleh kejaksaan dan saat ini dari PN Singaraja,” terang dia. Ia mengaku akan mengikuti lebih lanjut proses hukum kliennya itu. 

Sebelumnya, penangkapan Perbekel Pengastulan nonaktif Putu Widyasmita bermula ketika jajaran Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah warga yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (6/6). Sementara di rumah tersebut, polisi mengamankan Made Suardika, 34, asal Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Banjar.

Made Suardika  diduga usai pesta shabu-shabu dengan dua temannya, yang salah satunya diketahui merupakan Perbekel Desa Pengastulan Putu Widyasmita dan seseorang bernama Putra Sariadi, 28, saat itu disebut lebih dulu kabur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mengejar keduanya. Widyasmita lalu ditangkap di Desa Pengastulan dan dibawa ke Mapolres Buleleng.

Polisi menahan Perbekel Widyasmita dan dua orang temannya tersebut dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.7 mzk

Komentar