nusabali

Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 4 Warga Meksiko Dituntut 4 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-terlibat-kasus-pencurian-dengan-kekerasan-4-warga-meksiko-dituntut-4-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali - Empat warga meksiko dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/8) siang, atas perkara pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi dan hampir membunuh korban yang merupakan warga negara Turki, Mehmet Turan, 30.

Selama sidang pasukan TNI dan Polisi dengan persenjataan lengkap berjaga di setiap sudut ruang sidang.

Keempat terdakwa asal Meksiko itu masing-masing Victor Eduardo Deraz Gonzalez, 35, Jose Alfonso Aramburo Contreras, 31, Juan Antonia Mayorquin Escobedo, 31, dan Roberto Sicairos Valdes, 26.

Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP pada dakwaan alternative kedua JPU. “Menuntut para terdakwa, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU.

JPU juga menerangkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yaitu meresahkan masyarakat, merugikan korban, menyebabkan korban trauma, dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan Hal-hal yang meringankan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan para terdakwa belum pernah dihukum. 

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa keempat terdakwa tiba di Bali pada Desember 2023. Mereka menginap di wilayah Jimbaran untuk berlibur sekaligus mencari seseorang yang juga warga Turki, yaitu korban Mehmet Turan. “Selama di Bali, mereka juga sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia kaliber 9 mm dan 7,65 mm. Pistol tersebut diterima oleh terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras dari seorang pria asal Indonesia di sebuah taman di Jakarta,” beber JPU.

Para terdakwa kemudian kembali ke Bali dengan membawa senjata tersebut menggunakan bus. Pada Januari 2024, mereka berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu untuk berdiskusi tentang rencana menemukan korban. Informasi tentang keberadaan korban disebarkan melalui grup WhatsApp bernama "MARINA". Setelah mengetahui lokasi korban di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez menyiapkan dua pucuk pistol dan tiga unit motor matic untuk eksekusi rencana tersebut.

Pada malam hari tanggal 22 Januari 2024, para terdakwa melakukan survei lokasi di sekitar Villa Palm House. Pada pukul 01.00 Wita tanggal 23 Januari 2024, mereka memasuki vila dan menodongkan senjata kepada security vila, I Made Sutana. Para terdakwa kemudian masuk ke dalam vila dan terjadi kekacauan saat mereka berusaha mencari korban. Mehmet Turan, yang mendengar suara gaduh, turun ke living room dan berusaha melawan terdakwa. Dalam perlawanan tersebut, Mehmet Turan tertembak dua kali, namun berhasil bertahan dan mendapatkan pertolongan dari security villa.

 “Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr Kunthi Yulianti, Sp.FM, mengonfirmasi bahwa Mehmet Turan mengalami luka tembak masuk dan keluar pada perut dan lengan kiri hingga tembus. Selain luka fisik, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 30 juta dan USD 4.000, serta sebuah jam tangan merk Hislon Bluedial,” papar JPU.

Selain itu, Saksi Ahmad Darmanto, seorang pelatih menembak di Bali Fire Shooting Club, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya. Ia menyatakan, terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez dan Juan Antonio Mayorquin Escobedo hadir di Bali Fire Shooting Club untuk latihan menembak. Darmanto, yang telah menjadi pelatih sejak 2018, menyebutkan bahwa Gonzalez dan Escobedo terlihat sudah terbiasa menembak selama sesi latihan tersebut.

Para terdakawa ditangkap pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali. 7  cr79

Komentar