nusabali

'Uang Timah' Harvey Moeis Mengalir untuk Pelunasan Rumah dan Tas Mewah Sandra Dewi

  • www.nusabali.com-uang-timah-harvey-moeis-mengalir-untuk-pelunasan-rumah-dan-tas-mewah-sandra-dewi

JAKARTA, NusaBali.com - Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harvey disebut-sebut menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk melibatkan sang istri, selebriti Sandra Dewi.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi memaparkan bahwa Harvey mengalirkan sebagian besar uang haram tersebut ke berbagai aset dan pembelian mewah. 

Di antaranya adalah pembelian beberapa properti, termasuk tanah di Jakarta Barat yang diatasnamakan Sandra Dewi, serta tanah di Senayan Residence yang dibangun menggunakan dana dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Tak hanya itu, uang hasil korupsi ini juga digunakan untuk pembelian properti lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, serta pembayaran sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp5,76 miliar. Uang tersebut juga dialihkan untuk membeli mobil-mobil mewah seperti Mini Cooper dan Rolls Royce.

Lebih lanjut, JPU mengungkap bahwa Harvey juga mentransfer sejumlah uang ke rekening toko daring untuk pembelian tas-tas mewah bagi Sandra Dewi. Selain itu, sejumlah dana digunakan untuk melunasi rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta, atas nama Sandra Dewi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang tersebut juga mengalir ke rekening pribadi Sandra Dewi, yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pembelian 88 tas bermerek dan 141 perhiasan. Sandra Dewi juga diketahui menyimpan logam mulia dalam Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga.

Harvey Moeis, bersama Helena Lim, didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus ini. Tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. *ant



Komentar