Eksekusi Vila di Batu Bolong Ricuh
MANGUPURA, NusaBali - Eksekusi Amelle Villas & Residence di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (14/8) berlangsung ricuh.
Bahkan petugas kepolisian harus mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator.
Tanda-tanda kericuhan sudah terlihat saat Panitera PN Denpasar yang dikomando Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang dikawal petugas kepolisian, TNI dan Linmas mendatangi lokasi eksekusi. Puluhan orang dari pihak termohon eksekusi sudah terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi. "Kami menolak eksekusi karena masih ada upaya hukum lain," teriak sejumlah orang sembari membentangkan poster di jalan pintu masuk vila.
Meski mendapat penolakan, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang dikawal petugas kepolisian, TNI dan Linmas tetap membacakan putusan pelaksanaan eksekusi. "Bapak (termohon, red) dinyatakan pailit. Putusan atas objek ini merupakan bagian yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya. Eksekusi ini sudah ditandatangani oleh Ketua PN Denpasar," ujar Mathilda.
Usai membacakan putusan, Mathilda memberi kesempatan kepada kuasa termohon untuk berbicara. Situasi memanas saat kuasa hukum termohon bersikukuh menolak eksekusi. Puluhan orang yang dibawa termohon eksekusi juga sempat melakukan perlawanan. Beberapa diantara mereka yang dianggap sebagai provokator langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuta Utara. Tak berselang lama suasana berangsur mereda dan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar masuk ke vila untuk melaksanakan putusan eksekusi.
Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma mengatakan pasca eksekusi, beberapa orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan. “Karena tadi sempat menghalang-halangi saat dilakukan eksekusi ada tiga orang yang kami amankan tapi semuanya sudah dipulangkan,” ujar Ipda Sukarma.
Sebelumnya VA selaku pemilik Amelle Villas & Residence menceritakan bahwa vila tersebut awalnya merupakan bagian dari harta pailit nasabah salah satu bank swasta yang disita karena gagal melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman.
Aset selanjutnya diserahkan kepada badan lelang negara agar dapat dilikuidasi. Setelah berproses sesuai ketentuan lelang dan perundang-undangan, VA dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 22 April 2024.
Bahkan pelunasan pembayaran telah diselesaikan pada 23 April 2024, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. "Pembelian sudah saya lakukan sesuai dengan ketentuan lelang dan juga perundang-undangan, dan sah secara hukum. Ini dibuktikan dengan terbitnya risalah lelang dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah," ucap VA saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Atas dasar risalah lelang, sertifikat properti kemudian dibalik nama dan menjadi atas nama istrinya, AF di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung pada tanggal 19 Juni 2024.
VA mengaku telah mengikuti semua prosedur hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mulai dari Penetapan, Aanmaning, hingga dikeluarkannya surat eksekusi riil pada 26 Juli 2024. 7 rez, pol
1
Komentar