nusabali

Perpanjangan 2 Jabatan Pimpinan OPD Diproses

  • www.nusabali.com-perpanjangan-2-jabatan-pimpinan-opd-diproses

AMLAPURA, NusaBali - Perpanjangan dua jabatan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Karangasem, masih dalam proses. Dua pimpinan OPD ini lebih dari lima tahun menempati jabatan di satu tempat.

Kedua pejabat itu, Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama dan Asisten I I Wayan Purna. "Masih dalam proses," jelas I Wayan Purna kepada NusaBali usai mengikuti Apel HUT ke-66 Pemprov Bali di Lapangan Tanah Aron Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (14/8).

Sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kedua pejabat itu telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun di satu tempat, sehingga masa perpanjangan jabatannya itu masih dalam proses.

"Proses yang tengah berjalan, tinggal minta persetujuan dari KASN," katanya. Sebelumnya telah dapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Karangasem. Kedua pejabat itu dilantik di zaman pemerintah Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, masing-masing Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama dilantik 4 April 2017, dan I Wayan Purna dilantik, per 9 Juli 2019.

Kadis Kesehatan I Gusti Bagus Putra Pertama yang asal Banjar Tabola, Desa/Kecamatan Sidemen, merupakan kepala dinas paling lama menempati jabatan di satu tempat. Sebelum menjabat Kadis Kesehatan, menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang RSUD Karangasem 2014-2017, pernah jadi dokter RSUD Surya Husada Denpasar 2001-2006, Kepala Instalasi Gawat Darurat RSUD Karangasem 2007-2014.

I Gusti Bagus Putra Pertama membenarkan, telah menjabat lebih dari lima tahun di satu tempat. "Ya, perpanjangan jabatan, dalam proses," jelas alumnus FK Unud Denpasar 1997, dan pasca sarjana Undiknas Denpasar 2018.

Sekda I Ketut Sedana Merta juga membenarkan perpanjangan jabatan dua pimpinan OPD itu, masih dalam proses. "Memang telah melebihi lima tahun menjabat, makanya untuk memperpanjang jabatannya ,masih dalam proses," kata Sedana Merta.

Bupati I Gede Dana juga membenarkan, telah menyetujui perpanjangan jabatan kedua OPD itu, hanya saja administrasinya masih dalam proses. Sebab, untuk melantik kembali, perlu persetujuan KASN. "Sudah saya setujui, perpanjangan jabatan masih dalam proses," jelas Bupati I Gede Dana.

Alasannya, kata dia, kedua pimpinan OPD itu masih diperlukan di tempatnya bertugas. Sehingga bisa melanjutkan tugas-tugasnya, baik di Dinas Kesehatan maupun di Bagian Sekretariat Bupati Karangasem.7k16

Komentar