nusabali

Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Segera Disidangkan

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

  • www.nusabali.com-bendesa-dan-bendahara-desa-adat-tista-segera-disidangkan

Untuk tersangka Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa tetap ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja sembari menunggu jadwal sidang.

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dengan pelimpahan ini, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa segera disidangkan. 

Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mempelajari berkas perkara pasca dilimpahkan oleh jaksa penyidik. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. JPU pun meneruskan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Perkaranya sudah resmi dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Berkasnya sudah dikaji JPU dan dinyatakan lengkap, sehingga dilimpahkan tahap dua,” jelasnya dikonfirmasi Rabu (14/8) di Kota Singaraja. 

Dewa Baskara mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin (12/8). Kejari Buleleng juga telah menyiapkan tim JPU yang berjumlah tujuh orang untuk menangani perkara tersebut di persidangan. Tim ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Bambang Supriyatno

Ia menambahkan, untuk tersangka Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa tetap ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja sembari menunggu jadwal sidang. 

Di sisi lain, Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa saat ini tengah menempuh praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka oleh Kejari Buleleng. Pengajuan praperadilan tersebut telah terdaftar dalam Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sgr dan akan disidangkan pada Selasa (20/8).

Sebelumnya diberitakan, Kejari Buleleng menahan Bendesa (Kelian) Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Nyoman Supardi pada, Rabu (7/8) siang. Ia dijebloskan ke tahanan bersama Bendahara Desa Adat I Kadek Budiasa, buntut kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 437 juta lebih.

Supardi dan Budiasa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu. Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021. Dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200. Rinciannya, Supardi disebut menyelewengkan Rp 263.320.200 dan Budiasa Rp 174.100.000.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.7 mzk

Komentar