Johannes Marliem Terima Rp 25,24 M
Setya Novanto kunci penentuan anggaran proyek e-KTP
JAKARTA, NusaBali
Nama pengusaha Johannes Marliem muncul dalam surat dakwaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Direktur PT Biomorf Lone itu disebut menerima uang proyek e-KTP dari Andi sebesar US$ 14,88 juta dan Rp25,24 miliar.
"Terdakwa (Andi) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi salah satunya yaitu Johannes Marliem," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8) dilansir cnnindonesia.
Selain menerima uang, Johannes rupanya juga pernah memberikan uang sebesar US$200 ribu pada pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang sudah dihukum dalam kasus ini. Penyerahan uang itu merupakan permintaan Andi setelah konsorsium PNRI dinyatakan lolos dalam proses lelang.
Jaksa juga membeberkan awal pertemuan Andi dengan Johannes di restoran Peacock, Jakarta. Menurut jaksa, keduanya pertama kali dikenalkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan bahwa Johannes pernah mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati untuk membahas rencana pengerjaan proyek e-KTP.
Sosok Johannes Marliem menjadi pembicaraan usai diberitakan tewas di kediamannya di kawasan Los Angeles, Amerika Serikat. Dia dikabarkan bunuh diri di rumahnya, yang masuk dalam kawasan elite di sana.
Pria asal Indonesia yang menetap di Negeri Paman Sam itu merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni PNRI yang dibentuk Andi.
Johannes Marliem sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Johannes sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Setnov Kunci Penentu
Dalam dakwaannya Andi disebut pernah bertemu Ketua DPR Setya Novanto untuk membahas proyek e-KTP pada tahun 2010.
Ketua DPR Setya dalam dakwaan Andi ini disebut sebagai kunci anggaran proyek e-KTP. Mengenai pembahasan anggaran itu, Andi kemudian mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto bertemu Setya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Jaksa pada KPK mengungkap hampir setengah dari dana proyek e-KTP Rp 5,9 triliun dikorupsi dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Pihak yang menerima mulai dari pejabat Kemendagri hingga anggota Dewan di Senayan.
"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik sesuai grand design 2010 kurang-lebih Rp 5,9 triliun," kata jaksa pada KPK saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Guna merealisasi pemberian fee kepada sejumlah pihak, Andi Narogong, yang menjadi wakil Setya Novanto dan Anas Urbaningrum, membuat rincian pembagian uang setelah dipotong pajak 11,5 persen.
Sebesar 51% atau Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya, 49% atau Rp 2, triliun , akan dibagikan kepada:
1. Pejabat Kemendagri sebesar 7% atau Rp 365 miliar
2. Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp 261 miliar
3. Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp 574 miliar
4. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp 574 miliar
5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp 783 miliar
"Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur," tutur jaksa. *
"Terdakwa (Andi) memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi salah satunya yaitu Johannes Marliem," ujar jaksa Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8) dilansir cnnindonesia.
Selain menerima uang, Johannes rupanya juga pernah memberikan uang sebesar US$200 ribu pada pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang sudah dihukum dalam kasus ini. Penyerahan uang itu merupakan permintaan Andi setelah konsorsium PNRI dinyatakan lolos dalam proses lelang.
Jaksa juga membeberkan awal pertemuan Andi dengan Johannes di restoran Peacock, Jakarta. Menurut jaksa, keduanya pertama kali dikenalkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebutkan bahwa Johannes pernah mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati untuk membahas rencana pengerjaan proyek e-KTP.
Sosok Johannes Marliem menjadi pembicaraan usai diberitakan tewas di kediamannya di kawasan Los Angeles, Amerika Serikat. Dia dikabarkan bunuh diri di rumahnya, yang masuk dalam kawasan elite di sana.
Pria asal Indonesia yang menetap di Negeri Paman Sam itu merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP, yakni PNRI yang dibentuk Andi.
Johannes Marliem sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Johannes sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Setnov Kunci Penentu
Dalam dakwaannya Andi disebut pernah bertemu Ketua DPR Setya Novanto untuk membahas proyek e-KTP pada tahun 2010.
Ketua DPR Setya dalam dakwaan Andi ini disebut sebagai kunci anggaran proyek e-KTP. Mengenai pembahasan anggaran itu, Andi kemudian mengajak pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto bertemu Setya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Jaksa pada KPK mengungkap hampir setengah dari dana proyek e-KTP Rp 5,9 triliun dikorupsi dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Pihak yang menerima mulai dari pejabat Kemendagri hingga anggota Dewan di Senayan.
"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP elektronik sesuai grand design 2010 kurang-lebih Rp 5,9 triliun," kata jaksa pada KPK saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Guna merealisasi pemberian fee kepada sejumlah pihak, Andi Narogong, yang menjadi wakil Setya Novanto dan Anas Urbaningrum, membuat rincian pembagian uang setelah dipotong pajak 11,5 persen.
Sebesar 51% atau Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya, 49% atau Rp 2, triliun , akan dibagikan kepada:
1. Pejabat Kemendagri sebesar 7% atau Rp 365 miliar
2. Anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp 261 miliar
3. Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp 574 miliar
4. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11% atau Rp 574 miliar
5. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau Rp 783 miliar
"Selain kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur," tutur jaksa. *
Komentar