10 WNA Diciduk Imigrasi, Ada yang Nyambi Jadi Hair Stylist hingga Resepsionis
Mereka diamankan dalam operasi yang dilakukan tim di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, yang merupakan salah satu kawasan dengan konsentrasi WNA cukup tinggi.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahi aturan izin tinggal. Mereka diamankan petugas dalam operasi yang digelar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (14/8) lalu. Dari total tersebut, sebanyak beberapa WNA terbukti melanggar karena nyambi alias bekerja sampingan sebagai hair style atau penata rambut dan nail artist atau seseorang yang ahli dalam mendekorasi, menghias, dan mempercantik kuku hingga resepsionis.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan dalam operasi yang dilakukan tim menyisir 15 titik di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara yang merupakan salah satu kawasan dengan konsentrasi WNA cukup tinggi. Hasilnya 10 orang WNA diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, empat di antaranya dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian, sementara enam orang lainnya terbukti melakukan pelanggaran serius,” ungkap Pramella pada konferensi pers, Kamis (15/8) siang.
Dari enam orang WNA yang terbukti melanggar, empat di antaranya ditemukan sedang bekerja sebagai penata rambut (hair stylist). Mereka adalah pria berinisial KDK, 40, seorang WNA asal Pantai Gading yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan masa berlaku hingga 20 September 2025. Lalu Perempuan berinisial CLK, 37, WNA asal Australia yang juga memegang ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 20 September 2025. Selanjutnya Perempuan berinisial NV, 34, WNA asal Rusia dengan Itas Investor yang berlaku hingga 3 Agustus 2026. Kemudian pria berinisial KD, 3, WNA asal Ukraina dengan Itas Investor yang berlaku hingga 2 Mei 2026.
Pramella juga membeberkan, selain empat orang tersebut, seorang perempuan berinisial LT (36) dari Rusia, yang memegang izin tinggal ITK ED 12 Pra Investasi yang berlaku hingga 6 Februari 2025, juga diamankan karena ditemukan sedang bekerja sebagai nail artist. Terakhir, seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial DO, warga negara Rusia dengan izin tinggal ITK VoA yang berlaku hingga 16 Agustus 2024, diamankan karena bekerja sebagai resepsionis.
Pramella menegaskan bahwa sebagian besar dari orang asing yang ditangkap merupakan pemegang ITAS Investor, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia. Saat ini, keenam orang asing tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi untuk menentukan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan deportasi. “Pemegang ITAS Investor harus fokus pada kegiatan investasi dan tidak boleh bekerja dalam bentuk apapun di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan jika keenam orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia tidak bersamaan. Mereka datang dalam rentang waktu dari pertengahan 2023 hingga Agustus 2024. Sementara, tujuan awal mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan investasi. Namun, saat pihaknya melakukan pengawasan di lapangan, mereka diciduk melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Mereka kami temukan berada di salon, bekerja seperti hair stylist, perawatan kuku, dan resepsionis,” kata Suhendra. 7 ol3
Komentar