114 Napi Rutan Negara Terima Remisi, Tak Ada Napi yang Langsung Bebas
Tahun ini semuanya remisi umum I (pengurangan sebagian masa tahanan). Tidak ada remisi umum II atau langsung bebas
NEGARA, NusaBali
Sebanyak 114 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana, menerima remisi saat Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Surat Keputusan (SK) remisi itu diserahkan saat pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di Rutan Negara Sabtu (17/8).
Upacara diikuti oleh seluruh petugas, warga binaan, serta sejumlah stakeholder. Diantaranya hadir Wakil Bupati Kabupaten Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat, Ketua Sementara DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana, Polres Jembrana, Kodim Jembrana, Camat Negara, serta Lurah Baler Bale Agung.
Dengan mengusung tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”, upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Wabup Ipat.
Upacara ini diharapkan menjadi momentum refleksi diri bagi untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia sekaligus menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri.
Menteri Hukum dan HAM RI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wabup Ipat, menekankan pentingnya semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan pemasyaratan (WBP). Dengan adanya upacara ini diharapkan memotivasi WBP untuk terus berperilaku baik serta berkontribusi bagi nusa dan bangsa setelah masa penahanannya berakhir.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian remisi. Remisi tersebut diberikan kepada para WBP tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng menyebutkan, ada sebanyak 107 napi Rutan Negara yang sebelumnya diusulkan mendapat Remisi Umum HUT ke-79 RI. Seluruh usulan itu pun disetujui, termasuk adanya remisi utuk 7 napi pindahan dari Lapas Singaraja, Kabupaten Buleleng. “SK remisi yang turun totalnya sebanyak 114 orang. Yang mana 7 orang tambahan merupakan pindahan dari Lapas Singaraja,” ujar Tulus yang juga Humas Rutan Negara.
Tulus menjelaskan, besaran remisi yang diterima 114 napi itu bervariasi. Sebanyak 28 orang memperoleh remisi 1 bulan, 25 orang memperoleh remisi 2 bulan, 36 orang memperoleh remisi 3 bulan, 15 orang memperoleh remisi 4 bulan, dan 10 orang memperoleh remisi 5 bulan. “Tahun ini semuanya remisi umum I (pengurangan sebagian masa tahanan). Tidak ada remisi umum II atau langsung bebas,” ucap Tulus.
Pemberian remisi ini bisa dikatakan sebagai penghargaan kepada para napi yang telah berkelakuan dan mengikuti pembinaan dengan baik. Tulus pun berharap kepada seluruh WBP selalu menjaga semangat perubahan guna mengubah hidup menjadi lebih baik. ode
Komentar