Jessica Kumala Wongso ‘Kopi Sianida’ Bebas Bersyarat
JAKARTA, NusaBali.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan publik pada tahun 2016, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica, yang dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang mengandung sianida, keluar dari gerbang penjara sekitar pukul 09.36 WIB.
Saat keluar, Jessica disambut oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan. Dalam momen singkat tersebut, Jessica hanya melambaikan tangan kepada para wartawan yang telah menunggu di luar gerbang lapas. Tanpa memberikan banyak komentar, Jessica langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam yang telah menunggu dan kemudian menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur untuk menyelesaikan proses administrasi terkait status bebas bersyaratnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya mengumumkan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," jelas Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS.
Jessica, yang telah menjalani masa hukuman sejak 30 Juni 2016, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada Juni 2017. Selama di penjara, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari karena dinilai berkelakuan baik.
Kasus Jessica Kumala Wongso menjadi sorotan luas setelah Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian ditangkap pada 30 Januari 2016 dan melalui serangkaian proses hukum yang panjang, hingga akhirnya divonis 20 tahun penjara pada Oktober 2016.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa meskipun Jessica sudah bebas dari penjara, statusnya sebagai orang yang bebas bersyarat mengharuskan dirinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. "Hari ini puji Tuhan, Jessica menjadi orang yang bebas, tetapi ia tetap harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," ujarnya.
Kasus ‘kopi sianida’ ini menjadi salah satu kasus kriminal yang paling banyak menyedot perhatian publik di Indonesia, dan kebebasan Jessica Kumala Wongso tentu saja kembali mengingatkan publik pada peristiwa tragis yang menimpa Wayan Mirna Salihin.*ant
Komentar