126 Narapidana Diremisi, 1 Orang Bebas
Narapidana
Remisi
HUT ke - 79 Kemerdekaan RI
Kalapas Kelas II B Tabanan
Muhamad Kameily
Bupati Tabanan
Komang Gede Sanjaya
TABANAN, NusaBali - 126 narapidana (napi) Lapas Kelas II B Tabanan mendapat remisi serangkaian peringatan HUT ke - 79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8). Seorang napi dinyatakan bebas.
Pemberian remisi langsung diserahkan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya secara simbolis usai pelaksanaan upacara. Seorang napi yang bebas, Barnabas Dahawola, dengan kasus penganiayaan.
Kalapas Kelas II B Tabanan Muhamad Kameily mengungkapkan setiap warga binaan berhak memeroleh remisi sesuai hak-haknya. Namun tetap dengan memenuhi syarat-syarat.
“Warga binaan yang kami usulkan untuk memeroleh remisi telah memenuhi segala persyaratan yang ada bahkan salah satu warga ninaan kami memperoleh RU II (langsung bebas) karena sudah menyelesaikan masa pidananya setelah memperoleh remisi,” ujarnya.
Disebutkan, besaran remisi yang diterima para warga binaan mulai dari 1 bulan - 6 bulan. Sebelum remisi turun, pihaknya pun telah mengusulkan dengan sejumlah persyaratan. "Intinya pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap teman-teman warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana dan mengikuti segala macam pembinaan di Lapas,” terangnya.
Warga binaan yang langsung bebas tidak dapat menyembunyikan rasa gembiranya. Dia merasa sangat bersyukur karena bisa langsung bebas tepat di HUT Kemerdekaan RI.
“Puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa, saya bisa kembali bersama keluarga yang sudah saya tinggalkan selama menjalani pidana,” ucap Dahawola. 7des
Komentar