223 Narapidana Diremisi, 7 Orang Bebas
AMLAPURA, NusaBali - 223 narapidana di Karangasem mendapatkan remisi umum serangkaian peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, tujuh orang langsung bebas.
Dari lima orang itu, lima narapidana dewasa dan dua narapidana anak - anak. Pemberian remisi itu melalui apel HUT Kemerdekaan RI di Aula Lapas Kelas IIB Karangasem, Jalan Serma Natih, Amlapura, Sabtu (17/8).
Dari 223 narapidana tersebut, terdiri atas 207 orang dewasa dan 16 anak-anak. Lima narapidana dewasa yang bebas setelah dapat remisi, yakni Ilham dapat remisi 2 bulan dengan kasus curanmor. Andika dapat remisi sebulan, Kadek Juni Astawa uuga remisi sebulan, M Andri dan Taufik Ergan masing-masing dapat remisi 3 bulan.
Dua narapidana anak yang dapat remisi langsung bebas, yakni Pjw dapat remisi 2 bulan dan I GA remisi 5 bulan.
Bupati I Gede Dana menyerahkan remisi secara simbolis, didampingi Kalapas Kelas II B Karangasem Renharet Ginting, Turut hadir Kapolres AKBP I Nengah Sadiartha, Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Sekda I Ketut Sedana Mertha, dan pejabat lainnya.
Bupati I Gede Dana mengingatkan kepada narapidana yang telah bebas agar tidak lagi mengulangi perbuatan sebelumnya. “Ini jadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali,” jelasnya.
Kepala Lapas II B Karangasem Renharet Ginting mengatakan, Lapas Karangasem mengajukan remisi untuk 207 narapidana. Semuanya terpenuhi, termasuk 5 narapidana dapat remisi langsung bebas.
“Sebenarnya yang diusulkan, 9 narapidana dapat remisi bebas, tetapi terealisasi 5 narapidana langsung bebas. Sedangkan 4 narapidana masih menjalani hukuman subsider. Jika keempat narapidana itu sanggup bayar denda, bisa langsung bebas," jelas Renharet Ginting.
Dari 207 narapidana yang dapat remisi, katanya, masing-masing remisi umum I sebanyak 198 orang, dan remisi umum II sebanyak 9 orang. Secara rinci yang dapat remisi umum I, 1 bulan sebanyak 21 orang, remisi 2 bulan sebanyak 50 orang, remisi 3 bulan sebanyak 64 orang, remisi 4 bulan sebanyak 34 orang, remisi 5 bulan sebanyak 26 orang, remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
Sedangkan di Lembaga Khusus Anak yang dapat remisi sebanyak 16 orang, masing-masing: remisi 1 bulan sebanyak 8 orang, remisi 2 bulan sebanyak 2 orang, remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, remisi 4 bulan sebanyak 2 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.
Narapidana Andika yang dapat remisi bebas, asal Palembang, tinggal di Jawa mengaku telah dijemput keluarganya. “Saya terlibat curanmor divonis tujuh bulan,” katanya.
Narapidana Kadek Juni Astawa, asal Desa/Kecamatan Sukasada Buleleng, terlibat kasus pencurian divonis 1 bulan mengaku telah pula dijemput keluarganya.
Di Lapas Kelas IIB Karangasem sendiri over load, kapasitas 149 orang dihuni 277 orang, yakni 236 narapidana. Jumlah ini terdiri dri 216 orang pria dan 20 wanita ditambah 41 tahanan, 38 pria, dan 3 wanita.7k16
1
Komentar