Dua Napi Korupsi Terima Remisi Kemerdekaan
Remisi
HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Lapas Kelas IIB Singaraja
I Wayan Putu Sutresna
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja
SINGARAJA, NusaBali - Dua narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIB Singaraja, mendapat potongan masa tahanan atau remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Dua narapidana itu yakni, Made Ediana Gandhi mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, dan Nyoman Arta Wirawan mantan Ketua LPD Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis pada Sabtu (17/8). Bagi Gandhi, remisi ini merupakan kali pertama diterima. Ia menerima remisi 1 bulan. Sebelumnya Gandhi, dimasukan ke dalam sel sejak 30 September 2023, setelah divonis 2 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Gandhi diadili karena melakukan korupsi Bantaun Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana APB Desa. Penyelewengan itu dilakukannya untuk melunasi puluhan tunggakan pada puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol). Dari aksi yang dilakukan oleh Gandhi, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 255.183.950.
Sementara, bagi Arta Wijaya ini merupakan remisi tahun keduanya. Kali ini, ia menerima remisi 3 bulan. Arta Wijaya ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja sejak 22 Juni 2022. Ia sebelumnya, divonis 10 tahun penjara. Ia diadili karena melakukan korupsi sebesar Rp 151 miliar, yang dilakukan sejak 2018-2020.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pemberian remisi ini berhak diterima semua narapidana yang menjalani hukuman tahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Sebelumnya Lapas mengusulkan pemberian Remisi Umum Umum 17 Agustus 2024 sebanyak 184 orang narapidana.
Namun, satu orang masih dalam verifikasi. Sehingga pada pemberian remisi HUT ke-79 RI, hanya 183 orang yang menerima. ”Memang karena aturan tidak membeda-bedakan, semua kasus (korupsi) berhak dapat remisi,” kata dia, ditemui kemarin usai penyerahan remisi.
Berdasarkan data Lapas Singaraja, dari 179 orang yang menerima remisi umum I, sebanyak 54 orang menerima remisi satu bulan, 27 orang orang dua bulan, 57 orang 3 bulan. Kemudian 31 orang 4 bulan, 9 orang 5 bulan, dan 6 bulan satu orang.
Sedangkan ada empat orang yang menerima remisi II atau langsung bebas. Namun, tiga di antaranya masih akan berada di Lapas Singaraja karena menjalani masa subsider denda. Mereka adalah Made Werto Wenten narapidana kasus kesusilaan, Dody Irwan dan Riska Anastasia narapidana narkotika. Ketiganya mendapatkan potongan masa tahanan selama 5 bulan.
Sementara narapidana yang dapat langsung bebas setelah menerima remisi itu, yakni Maulana narapidana kasus pencurian.
Sutresna menyebut, untuk mendapat remisi, napi harus tidak terlibat register F atau pelanggaran, gagal pembebasan bersyarat, keterlambatan administrasi, hingga belum menjalani 6 bulan masa pidana. "Memang ada beberapa kendala terkait perubahan yang harus direvisi kembali (satu remisi yang belum turun), tapi tetap diakomodir semua,” kata dia.7 mzk
1
Komentar