Total 28 Unit Motor Hangus di Basement Pasar Ubud
GIANYAR, NusaBali - Tim Inafis Polres Gianyar telah melakukan olah TKP kebakaran Pasar Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Total ditemukan ada 28 kerangka sepeda motor yang hangus terbakar. Sebagian besar diduga milik karyawan restoran yang biasa parkir di basement Pasar. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk mengetahui penyebab kebakaran.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Senin (19/8) mengatakan pemeriksaan saksi utama kebakaran, yakni Sang Putu Yoga Putra merupakan Security Pasar Tematik Ubud menyebutkan kobaran api muncul pertama kali dari lapak dagang yang menjual aneka plastik, kain, sembako dan sejenisnya milik ibu Sri S yang berlokasi di Basement Blok timur nomor 2.
Saksi sempat berusaha melakukan pemadaman pada sumber api dan berusaha mengambil tindakan awal pencegahan dengan cara mendobrak rolling door lalu memadamkan api menggunakan alat Hydrant Pilar, namun api semakin membesar.
Selanjutnya saksi Sang Putu Yoga Putra melapor kepada Kepala Pasar Tematik Ubud I Made Sukadana dan personel Polsek Ubud yang berjaga di Catus Pata Ubud, selanjutnya personel ini menginformasikan ke Polsek Ubud dan Petugas Dinas PMK Gianyar.
Adapun dalam oleh TKP ditemukan puluhan sepeda motor di bawah basement pasar blok timur. Sebanyak 28 unit sepeda motor di antaranya hangus. Namun identifikasi pemilik kendaraan belum diketahui. Diduga milik karyawan restoran.
Sementara 28 unit lainnya terhindar dari jilatan api. “Masih utuh, bisa diselamatkan di pojok selatan sebanyak 28 unit namun identitas pemilik kendaraan belum diketahui,” ungkap Kapolres.
Disebutkan juga los basemant di blok timur yang terbakar habis terdiri dari bahan pokok basah, bahan pokok kering dan kios bahan pokok lainnya. Sedangkan los bahan pokok basah untuk mejual daging sebelah selatan masih utuh. Untuk los pada gedung lantai 1 dan lantai 2 blok timur yang terbakar berupa 1 los kain di lantai 2, dan bagian sebelah barat atau pada bagian tangga dari basement menuju Lantai 1 yang menjual souvenir dan pakaian dan beberapa pakaian.
“Sumber api diperkirakan dari kios Bapok No 2 milik Ibu Sri S, alamat asal Banjarangkan Kabupaten Klungkung. Di dalam kios ditemukan gas elpiji 3 Kg sebanyak 4 buah dalam keadaan gosong terbakar,” ungkap AKBP Umar.
Dalam pelaksanaan olah TKP belum dapat disimpulkan penyebab atau pemicu terjadinya kebakaran tersebut karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang mana nantinya hasil olah TKP akan dituangkan dalam BAP. “Namun kami belum bisa memastikan penyebabnya apakah karena tabung itu apa,” ujarnya.
Sementara dari Puslabfor Polda Bali, AKBP Nanang Kusnadi mengatakan hasil penyelidikan sementara, penyebab kebakaran karena korsleting arus pendek listrik. “Yang kita sita abu arang dan kabel, dugaan sementara di fungsi listrik,” ujarnya.
Pasca peristiwa kebakaran sejumlah fakta terungkap di lapangan berkaitan dengan pegadang Pasar Ubud. Informasi yang di himpun, Senin (19/8) mengungkap adanya proses sewa menyewa los/kios di bawah tangan. Padahal hal tersebut dilarang oleh pemerintah.
Hal ini terungkap saat para pedagang yang berdatangan. Para pedagang seni/oleh-oleh yang memiliki tempat los maupun di lantai 1 maupun lantai 2 itu, ternyata sebagian besar pedagang non pemegang hak pakai. Dari keterangan salah seorang pedagang, Ibu Nyoman M asal Ubud Kelod, dirinya memiliki hak pakai untuk satu bilik di lantai 2. Awal Pasar Tematik Ubud dibuka, diakuinya masih didominasi pedagang atau pemilik hak pakai yang lama. Hanya saja, jumlahnya berbeda-beda. Ada yang memiliki 2 bahkan ada pula yang memiliki 8 bilik. Padahal saat sosialisasi disebutkan ada pola pemerataan.
"Saya tidak ngerti urusan itu. Kenyataannya ada satu warga memiliki 8 tempat di pasar ini," ungkapnya. Di sisi lain, sebutnya banyak warga Ubud yang berharap memiliki tempat hingga kini tidak berhasil. Termasuk warga Ubud yang rumahnya berdampingan dengan pasar, malah kesulitan untuk mendapatkan tempat. "Sepupu saya rumahnya berdampingan dengan pasar. Saat ada kebakaran seperti ini tentunya sangat waswas. Belum lagi gangguan setiap harinya seperti bau sampah dan lainnya. Seharusnya dapat prioritas mendapatkan tempat berjualan di pasar," keluhnya.
Kini, lantaran satu orang menguasai lebih dari satu tempat mereka pun menyewakan tempatnya ke orang lain. Padahal sejak awal sudah ada larangan untuk menyewakan hak pakai tempat ini ke pihak lain. Saat dikonfirmasi terpisah Kepala Disperindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary secara singkat menyebutkan hingga kini pemerintah hanya mengenakan retribusi kepada para padagang pasar Ubud Gianyar.
Sementara itu, berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar nomor 1 Tahun 2021 tentang Penataam dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, secara tegas mengatur hak dan larangan kepada pemegang hak pakai los, kios ataupun pelataran di pasar. Pasal 39 (1) menyuratkan, "Pedagang yang sudah tidak menggunakan Toko, Kios, Los, atau pelataran menyerahkan kembali hak penggunaan Toko, Kios, Los, atau pelataran kepada pengelola pasar". Dan lebih tegas lagi di Pasal 42 (1)Setiap pedagang dilarang : f. meminjamkan, menyewakan atau mengontrakkan Toko, Kios dan Los kepada pihak lain; pg. memberikan atau melimpahkan hak izin penempatan Toko, Kios dan Los kepada orang lain. 7 nvi
Komentar