Tunggu SK Pemberhentian, Wabup Ipat Bersiap Tinggalkan Rumjab
NEGARA, NusaBali - Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat memastikan dirinya telah benar-benar siap melepas jabatannya sebagai wakil bupati. Meski surat keputusan (SK) pemberhentian belum keluar, Wabup Ipat diketahui telah memindahkan sejumlah barang pribadinya di rumah jabatan (rumjab).
Wabup Ipat saat dikonfirmasi, Senin (19/8), mengatakan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai Wabup telah diproses DPRD Jembrana untuk pengajuan pemberhentian ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Saat ini dirinya tinggal menunggu SK pemberhentian dari Mendagri. “SK belum turun. Informasi terakhir sudah diajukan ke Kementerian,” ujarnya.
Meski belum tahu kapan SK pemberhentian akan keluar, Wabup Ipat mengaku sudah ada persiapan dirinya beserta keluarga untuk meninggalkan Rumjab. Sejumlah barang-barang pribadinya sudah mulai dipindah sehingga tinggal angkat kaki ketika SK pemberhentian telah keluar.
“Pindah-pindahnya sudah kami lakukan sejak membuat permohonan pengunduran diri. Ya kami persiapkan kalau nanti SK turun,” ucapnya.
Namun selama SK pemberhentian belum turun, dirinya masih resmi sebagai Wabup. Untuk itu, Ipat menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai Wabup Jembrana. Sambil menunggu SK, dia pun tetap ngantor ataupun tinggal di rumjab. “Kalau saya melepas tugas dan kewajiban sebelum ada SK (pemberhentian), kan menyalahi. Karena sebelum ada SK, saya masih wakil bupati,” kata putra sulung dari mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa ini.
Seperti diketahui, Wabup Ipat telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wabup Jembrana ke DPRD Jembrana pada Selasa (6/8) lalu. Surat pengunduran diri Wabup Ipat itu telah ditindaklanjuti Rapat Paripurna Internal DPRD Jembrana pada Rabu (7/8), dan dibuatkan surat usulan pemberhentian Wabup Ipat ke Mendagri melalui Gubenur. 7 ode
1
Komentar