Imigrasi Amankan Dua Warga Uganda, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali saat operasi penertiban orang asing pada Jumat (16/8).
Perempuan berinisial JN, 34, dan pria berinisial SA, 48, diamankan lantaran diduga terlibat kasus prostitusi.
“Saat ini, keduanya masih dalam tahap pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra pada keterangan pers yang diterima Senin (19/8) sore.
Dikatakan, kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas berdasarkan informasi intelijen keimigrasian. Diduga kuat keduanya melangga izin tinggal lantaran terlibat kasus prostitusi. Dugaan ini diperkuat dengan bukti chat yang ditemukan di ponsel keduanya.
Saat ini, lanjut Suhendra, pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap keduanya. Dia menambahkan bahwa JN dan SA masuk ke Indonesia secara terpisah, masing-masing pada April dan Juli 2024. Keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 1 September 2024 dan 23 Oktober 2024.
Masih menurut Suhendra, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada saat operasi penertiban Jumat lalu menyasar kawasan Kuta dan Seminyak. Tim menyisir delapan area yang menjadi titik keramaian aktivitas orang asing. Suhendra menegaskan bahwa operasi penertiban orang asing ini merupakan bagian dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin, khususnya di Bali.
“Dalam seminggu ini, kami telah melakukan dua kali operasi. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif atau cegah dini pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif,” katanya.
Melalui operasi penertiban ini, Suhendra menekankan bahwa imigrasi hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan orang asing. “Kami ingin memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tegas Suhendra. 7 ol3
Komentar