Bandar Pil Koplo asal Banyuwangi Digerebek
Polisi mengamankan 31.597 pil koplo yang biasa dijual tersangka ke buruh untuk menambah stamina.
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Satresnarkoba Polres Badung meringkus bandar pil koplo berinisial LN, 24, pada Kamis (1/8) petang sekitar pukul 18.30 Wita. Tersangka ditangkap di kamar kost tempat tinggalnya di Jalan Melasti Nomor 1 Kelan, Kelurahan Tuban, Kuta, Badung. Dari tangan tersangka diamankan 31.597 pil koplo. Selain itu juga diamankan lima paket shabu seberat 4,18 gram.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, pada Senin (19/8) mengatakan penangkapan terhadap tersangka asal Dusun Krajan RT/RW 001/001, Desa Macan Putih, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindak lanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Badung.
"Pengungkapan terhadap tersangka LN ini setelah anggota kami mendapat informasi dari masyarkat bahwa di daerah Tuban ada seseorang yang jualan pil koplo. Tersangka ini menawarkan pil haram itu lewat media sosial. Selain tersangka LN, periode 1-16 Agustus Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap 11 tersangka lainnya," ungkap Kapolres
Sementara Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma yang juga hadir mendampingi AKBP Teguh kemarin mengatakan pengedar narkoba di Badung lebih banyak bermain di kawasan Kuta Utara. "Pada saat anggota melakukan pengembangan sejumlah kasus di lapangan didapatkan informasi tentang tersangka LN," ungkap mantan Kanitidik 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar ini.
Sementara tersangka LN yang juga dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers kemarin mengatakan dirinya berjualan pil koplo sejak setahun terakhir. Tersangka menjul pil tersebut lewat media sosial.
Hingga kini tersangka telah memiliki ratusan pelanggan. Sebagian besar pelanggannya adalah belajar dan buruh proyek bangunan. Para pelanggan yang hendak beli langsung datang ke kos tempat tinggalnya di Tuban.
Tersangka mengaku untung dari penjualan pil tersebut berkali-kali lipat. Dia menjual 10 butir seharga Rp 50.000. Sementara seminggu tersangka bisa menjual hingga satu kaleng sebanyak 1.000 butir. Satu kaleng itu dibeli tersangka Rp 1.000.000.
Penjulan pil tersebut kata LN belakangan laku keras. Akibatnya tersangka makin gairah untuk menjual karena mendapatkan keuntungan lipat ganda. "Sebelumnya setiap kali beli barang untuk stok sebanyak 10 kaleng. Setiap kaleng berisi 1.000 butir. Terakhir saya beli 31 kaleng," ungkap LN.
LN mengatakan mengonsumsi pil koplo untuk membuat stamina kuat dan tidak capek. "Saya menjual di kos saja. Pelanggan yang datang beli di kos. Lebih banyak pelanggan saya adalah buruh proyek dan nelayan. Efek dari konsumsi pil ini kuat, berstaminan, dan tidak capek," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar