Eks Teknisi Tower Embat Alat Penguat Signal
DENPASAR, NusaBali - Pelaku pencurian alat penguat signal, Jeri Santuso berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Badung, pada Minggu (4/8).
Tersangka yang merupakan eks teknisi salah satu penyedia layanan komunikasi itu ditangkap di kosnya di kawasan Jalan Gatot Subroto I Denpasar.
Selain berhasil mengamankan tersangka Jeri polisi juga menangkap satu orang lainnya Nuryadin alias Baron yang dalam kasus ini berperan sebagai penadah. Tersangka Baron ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (7/8).
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, pada Senin (19/8) mengatakan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima sejumlah laporan, yakni laporkan dari operator PT Indosat Oredo yang berada di Pegubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Laporan dari operator XL Axiata Tbk yang berada di Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Laporkan dari operator PT Indosat Oredo yang berada di Darmasaba.
Laporan dari tiga pelapor semuanya sama yaitu kehilangan alat penguat signal. Adapun alat penguat sinyal yang dilaporkan hilang dari tiga pelapor adalah jenis UBBPe4, UMPTe2, UBBPG1, UBBPD3, UBBPD6, UBBPE6, UBBPG1, UBBPG2 dan UMPTB1 pada tower di setiap TKP tersebut.
"Menerima laporan para korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Tersangka atau pelaku ini ternyata adalah eks teknisi yang pernah bekerja di bagian tower. Makanya dia tau bagaimana cara mencuri barang-barang ini," ungkap AKBP Teguh.
Tersangka Jeri ini ternyata tidak hanya beraksi di tiga lokasi seperti yang di laporkan para korban. Tersangka mengaku beraksi di 15 TKP yang tersebar di Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Barang hasil curiannya itu dijual kepada Baron yang dikenalnya lewat media sosial dan berada di Tasikmalaya.
Barang hasil kejahatan itu dikirim lewat jasa pengiriman barang. Bisnis haram keduanya modal saling percaya saja. Setelah tersangka Jeri kemas dan hantar barang ke tempat pengiriman difoto dan dikirim kepada Baron. Setelah itu Baron transfer uang pembayaran. "Mendapat keterangan dari tersangka Jeri kami langsung kirim anggota ke Tasikmalaya untuk menangkap tersangka Baron," ungkap AKBP Teguh.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terangan Jeri hasil kejahatannya di Badung adalah 17 buah SFP, gembok, kunci, obeng, sepeda motor Yamaha Vega R DK 5820 AO, magnet, dan tiga unit UBBPe4. Selain itu juga diamankan uang tunai hasil penjualan barang curiannya sebanyak Rp 2,8 juta.
Tersangka Jeri mengaku melakukan kejahatan ini karena masalah ekonomi. Akibat kejahatannya yang dilakukan di tiga TKP dk Badung kerugian mencapai Rp 50 juta. "Tersangka Jeri Santuso dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Baron dijerat Pasal 340 tentang penadahan dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar