PDI Perjuangan Sambut Perubahan Aturan Pilkada
JAKARTA, NusaBali.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk DPP PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menilai putusan ini sebagai langkah penting dalam melawan dominasi oligarki partai politik yang dapat membajak demokrasi.
Menurut Deddy, keputusan MK yang memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon sendiri adalah kemenangan besar bagi rakyat. "Ini harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," ungkap Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ambang Batas Baru, Peluang Calon Tunggal Mengecil
Dalam putusan tersebut, MK mengubah syarat pencalonan yang sebelumnya didasarkan pada jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Dengan perubahan ini, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan: 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
Deddy menegaskan bahwa semakin banyak calon yang dapat diusung, semakin luas pula pilihan yang tersedia bagi rakyat untuk memilih pemimpin mereka. "Putusan ini memastikan hadirnya lebih dari satu pasangan calon dalam pilkada, sehingga rakyat memiliki lebih banyak pilihan," ujar Deddy.
Mahar Politik Ditekan, Partai Dipaksa Usung Calon Terbaik
Deddy juga menekankan bahwa putusan ini dapat menekan praktik politik mahar yang sering terjadi dalam Pilkada. Dengan lebih banyak partai yang dapat mengusung calon, partai politik harus lebih selektif dalam memilih calon yang benar-benar berkualitas. "Politik mahar bisa ditekan seminimal mungkin, dan partai politik dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon kepala daerah," lanjutnya.
Selain itu, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang. "Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan rakyat," pungkas Deddy.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyebut putusan MK sebagai ‘angin segar’ dan ‘harapan baru’ bagi partainya untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024. Ia mengaku bersyukur karena putusan tersebut membuka jalan bagi PDIP untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada yang sebelumnya terlihat sulit ditembus.
Namun, Eriko menyatakan bahwa PDIP belum menentukan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta 2024. Keputusan tersebut, kata Eriko, akan digodok terlebih dahulu di internal partai dan akan disampaikan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk diputuskan.
"Tentu ini harus dipertimbangkan matang-matang. Apakah kami mengajukan calon sendiri atau berkoalisi dengan partai lain, semua akan diputuskan oleh Ketua Umum," ucapnya.
Dengan putusan MK yang membuka peluang lebih luas, PDIP bertekad untuk mengusung kader terbaik mereka. "Kami berupaya sedapat mungkin mendorong kader sendiri pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024," tegas Eriko.
Putusan MK ini juga menjadi momentum bagi partai-partai lain untuk menyiapkan strategi baru dalam menghadapi Pilkada 2024 yang diprediksi akan lebih kompetitif dengan aturan baru ini. *ant
1
Komentar