Satpol PP Tutup Proyek Vila di Nusa Penida
Pembangunan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta kelengkapannya seperti NIB, izin lingkungan, dan izin tata ruang.
SEMARAPURA, NusaBali
Tim gabungan dari Satpol PP dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Klungkung menutup proyek pembangunan vila di areal tebing Dusun Ceningan Kangin, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (20/8).
Pembangunan vila itu belum mengantongi izin. Pembangunan vila di atas tebing viral di media sosial. Proyek ini dinilai merusak lingkungan dan membuang material bangunan langsung ke laut.
Tim gabungan yang turun bersama Satpol PP yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), dan Perangkat Desa Lembongan.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, mengatakan berdasarkan keterangan petugas teknis selaku penanggung jawab, pembangunan vila seluas 290 m2 dengan luas lahan 18 are. Pemilik vila berasal dari Australia. Saat ini berada di Australia.
“Saat pemantauan masih dalam tahap penataan lahan (cut and fill tebing) dan pembangunan tembok pembatas,” ujar Dewa Suarbawa.
Setelah dicek ternyata pembangunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta kelengkapannya seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, dan izin tata ruang.
“Menurut keterangan dari penanggung jawab, masih proses perizinan,” kata Dewa Suarbawa. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan sementara, sampai semua izin terpenuhi.
“Penanggung jawab sudah bersedia dan sanggup menghentikan kegiatan dengan membuat surat pernyataan,” tegas Dewa Suarbawa. 7 wan
Komentar