Pembunuh PSK Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sadis.
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara dimintai tarif lebih, Amrin Al Rasyid Pane, 21, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur tega membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK), Rianti Agnesia yang dipesannya melalui sebuah aplikasi. Kini dia hanya bisa menangis setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/8) sore.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Menuntut terdakwa untuk dijatuhi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.
Ditemui setelah sidang, JPU Windari Suli menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa sebagai pertimbangan memberatkan dalam menuntut pidana, yaitu bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sadis. Selain itu, JPU juga menerangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/5), sekitar pukul 02.30 Wita, di lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No. 15, Kuta, Badung. Awalnya, Amrin memesan jasa korban lewat aplikasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp 500.000. Setelah saling bertukar nomor WhatsApp, korban tiba di lokasi kos Amrin sekitar pukul 02.30 Wita. Di kamar, mereka kembali menyepakati harga sebelum berhubugan. Namun, setelah berhubungan, korban meminta bayaran lebih sebesar Rp 1 juta, dengan alasan durasi layanan yang melebihi kesepakatan awal.
Setelah mengatakan itu, korban menggenggam handphone dan mengancam terdakwa akan melaporkan kejadian ini ke teman dan pacaranya agar terdakwa dipukuli jika tidak mau membayar sesuai yang diminta korban. Mendengar itu, terdakwa penik. Terdakwa yang kebetulan melihat ada pisau di lantai kamarnya itu, lantas langsung menggorok leher korban dari belakang sambil menjambak rambut korban. Korban sempat berteriak sambil berusaha berontak, tetapi terdakwa langsung membekap mulut korban dan mendudukkan korban di lantai.
Melihat korban masih bergerak, terdakwa lanjut menikam korban sebanyak beberapa kali mengenai leher dan bahu hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa memutuskan untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper. Terkdakwa lantas membawa koper tersebut keluar kamar dengan menyeretnya, lalu membawa koper berisi tubuh korban ke arah Nusa Dua.
Korban yang menyesal dengan perbuatannya, dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Polsek Kuta dan mengakui perbuatannya dihadapan polisi dan keluarga korban. 7 cr79
Komentar