Terlibat Kasus Jual Beli Narkoba, Pria Asal Tabanan Dituntut 8 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali - I Kadek Bayu Krisnata, 32, pria asal Desa Belalang, Kediri, Tabanan, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/8) sore.
JPU I Ketut Sujaya dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU.
Diterangkan dalam persidangan, berdasarkan informasi masyarakat sekitar, melaporkan telah terjadi transaksi gelap narkoba di sekitar Kecamatan Kediri, Tabanan. Dalam pendalaman kasus ini, aparat kepolisian dari Tim Opsnal Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin Kanit AKP I Putu Budiartama, berhasil menangkap terdakwa di kamar nomor 1, Hotel Astiti Graha, Jalan Raya Tanah Lot, pada 23 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam penggeledahannya, AKP Budiartama menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening shabu setelah ditimbang seberat 8,70 gram brutto atau 7,15 gram netto, dan satu paket plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja seberat 34,33 gram brutto atau 33,22 gram netto.
“Terdakwa mengaku membeli narkotika dari dua individu, sabu dari seorang yang dikenal bernama Dewa Otong dengan berat awal 20 gram seharga Rp20 juta, dan ganja seberat 100 gram dari Jovi seharga Rp3,5 juta,” beber JPU.
Dalam interogasi, terdakwa mengatakan shabu tersebut sebagian telah diedarkan dengan sistem tempel di sekitar Kecamatan Kediri, Tabanan, dan sisa yang belum terjual dijadikan barang bukti oleh polisi. Sementara itu, ganja yang dimiliki terdakwa diakui untuk konsumsi pribadi. “Shabu yang dibelinya digunakan untuk dijual kembali dengan cara memecahnya menjadi paket-paket kecil dan kemudian dijual seharga Rp 350.000 hingga Rp 650.000 per paket,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan Dewa Otong sejak 2012, sementara dengan Jovi baru pertama kali terjadi pada pertengahan April 2024. Terdakwa menyebutkan bahwa keuntungan dari penjualan shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk dua bungkus kertas linting, satu bendel plastik klip bening, timbangan digital, alat pres plastik, dan dua unit handphone yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan pemasok dan konsumennya. 7 cr79
Komentar