Saksi Ungkap Penyimpangan Kredit dan Deposito
Kasus Korupsi Eks Ketua LPD Gulingan
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa (20/8) pagi, kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan kerugian Rp 30,9 miliar, yang melibatkan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, I Ketut Rai Darta, 54, dalam masa jabatannya dari tahun 2004 hingga 2020.
Dalam sidang agenda saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Guntur Dirga Saputra dkk, mendatangkan tiga orang saksi yang merupakan nasabah LPD Gulingan, untuk memberikan kesaksian. Dari keterangan saksi terungkap berbagai dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat.
Dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, saksi pertama Winartin Sukarni, 64, warga Banjar Sedahan, Gulingan, mengungkapkan bahwa dirinya sempat memiliki empat pinjaman kredit di LPD Gulingan atas nama dirinya sendiri, suaminya, dan kedua anaknya dengan menggunakan agunan berupa sertifikat atau BPKB kendaraan yang berbeda-beda. Winartin mengaku telah melunasi seluruh kredit tersebut sebelum jatuh tempo antara tahun 2012 hingga 2015, dan ada surat pelunasan dan agunannya juga sudah diambilnya juga. Namun, anehnya pada tahun 2021, dia menerima surat panggilan dari LPD yang menyatakan bahwa dirinya masih memiliki tunggakan kredit.
“Saya tidak tahu kalau ternyata di sistem LPD kredit saya belum dicatat lunas, hari itu juga saya tahu ternyata disebut masih ada tunggakan,” ungkap Winartin. Winartin pun mendatangi LPD Gulingan dan bertemu langsung dengan terdakwa, yang akhirnya berbincang dan mengatakan bahwa keempat kreditnya sudah lunas dan bersedia menyelesaikan masalah tersebut. Setelah bertemu dengan terdakwa, Winartin mengetahui bahwa pelunasan kreditnya tidak tercatat di sistem LPD, meskipun Rai Darta mengakui bahwa semua kreditnya telah lunas.
“Terdakwa mengakui dan dia bersedia untuk menyelesaikan, makannya saya minta surat pernyataan. Karena ini kan menyangkut nama baik, saya sudah bayar kredit, dibilang belum bayar, tapi nama baik saya sudah dikembalikan,” katanya.
Ketika ditanya JPU, apakah Winartin pernah bertanya kepada terdakwa dipakai apa uang pelunasannya, dia mengaku tak pernah menanyakan kepada terdakwa kemana uang pelunasan tersebut digunakan.
Saksi berikutnya, Made Ardana, asal Gianyar menjelaskan menaruh sembilan bilyet giro dengan total simpanan Rp 3,4 miliar di LPD Gulingan antara 2016 dan 2020. Ardana memilih LPD Gulingan karena bunga depositonya yang mencapai 1 persen, lebih tinggi dibandingkan bunga di LPD Mas yang hanya 0,6 hingga 0,7 persen. Namun, Ardana tidak mengetahui bahwa salah satu deposito sebesar Rp 600 juta dicairkan oleh terdakwa. Dia baru mengetahui setelah berkomunikasi dengan Rai Darta melalui telepon, yang menjelaskan bahwa penarikan deposito dilakukan untuk menutupi hutang salah satu anggota LPD.
“Saya diberitahu terdakwa bahwa sekitar Rp 600 juta dicairkan untuk menutupi hutang salah satu anggota,” ujarnya. Meskipun sembilan bilyet deposito masih diakui oleh LPD Gulingan dengan pengurus baru, bunga deposito tersebut sayangnya telah dihentikan.
Saksi terakhir, Alit Saputra, mengaku memiliki deposito senilai Rp 120 juta dengan jangka waktu satu tahun di LPD Gulingan. Namun, deposito tersebut ditarik oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya. “Terdakwa tidak ada menyampaikan bahwa uangnya ditarik. Saya pernah bertemu terdakwa dan dia bilang uangnya masih dibawa,” tegas Alit.
Dia baru mengetahui penarikan deposito miliknya setelah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik kepolisian Polres Badung. Saat ini, Alit belum mendapatkan kembali uang dari deposito tersebut dan belum berkoordinasi dengan pengurus baru LPD Gulingan.
Menanggapi kesaksian para saksi, terdakwa Rai Darta membantah sebagian pernyataan yang diberikan, khususnya terkait klaim bahwa uang deposito digunakan untuk menutupi hutang anggota. Terdakwa mengaku bahwa deposito ditarik karena LPD mengalami kekurangan dana.
Diberitakan sebelumnya, I Ketut Rai Darta didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3, dakwaan kedua Pasal 8, serta dakwaan ketiga Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
Korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa menyebabkan kerugian mencapai Rp 30.922.440.294 atau sekitar Rp 30,9 miliar. Jumlah kerugian ini berdasarkan Laporan Asuransi Independen No: 005/OP-AK/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 dari Kantor Akuntan Publik Prof Dr I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA pada LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi.
Modus operandi yang dilakukan Rai Darta yankni dengan pembuatan kredit fiktif menggunakan nama puluhan nasabah, proses pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Aksi korupsi ini dilakukan bersama dengan Bendesa Adat Gulingan saat itu, Nyoman Dhanu (almarhum). 7 cr79
1
Komentar