nusabali

22 SMPN di Karangasem Bermasalah Dapodik

  • www.nusabali.com-22-smpn-di-karangasem-bermasalah-dapodik

AMLAPURA, NusaBali - Operator Dapodik (data pokok pendidikan) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Wayan Sukanaya menyebutkan, 22 SMPN se-Karangasem dari 33 SMPN masih bermasalah. Sebab, data siswa baru belum bisa sepenuhnya diterima di aplikasi Dapodik 2025.

Karena sekolah tersebut kelebihan menerima siswa. "Bermasalah artinya, sekolah yang menerima kelebihan siswa sesuai yang ditentukan, kelebihan siswa itu belum bisa dimasukkan ke aplikasi Dapodik," jelas I Wayan Sukanaya kepada NusaBali di Amlapura, Selasa (20/8).

I Wayan Sukanaya menyebutkan, hanya kelebihan siswanya itu tidak bisa dimasukkan ke aplikasi Dapodik, selebihnya bisa dimasukkan, sesuai ketentuan per kelas isinya 32 siswa. "Sesuai jumlah siswa yang diizinkan, bisa dimasukkan ke aplikasi Dapodik, hanya kelebihan siswa itu belum bisa diterima," katanya.

Misalnya, dalam satu kelas isinya 34 siswa, maka yang diterima di aplikasi Dapodik hanya 32 siswa, sedangkan 2 siswa itu yang belum bisa diterima. "Persoalan itu telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali," tambahnya.

Sekdis Disdikpora Karangasem I Komang Budiarta juga menyebutkan seperti itu. "Bagi sekolah yang kelebihan siswa, maka kelebihan siswanya itu belum bisa masuk aplikasi Dapodik," jelas Komang Budiarta. 

Kepala Bidang SMP Disdikpora Karangasem I Gusti Lanang Sangkan, dikonfirmasi mengaku belum dapat laporan terkait adanya beberapa SMPN yang data siswa baru belum bisa diterima di aplikasi Dapodik. "Lebih lanjut tanyakan saja kepada operator Dapodik, dan Sekdis Disdikpora Karangasem," pintanya.

Dari Kasek SMPN 1 Selat, I Nengah Sikiarta mengaku kelebihan 9 siswa, sehingga 9 siswa belum bisa masuk aplikasi Dapodik. "Rencananya merekrut 160 siswa yang daftar 169 siswa, kelebihan 9 siswa, jadinya 9 siswa itu belum bisa diterima di aplikasi Dapodik," katanya.

Begitu juga dipaparkan Kasek SMPN 2 Amlapura Kadek Wirawan, awalnya maksimal merekrut 11 kelas, sebanyak 352 siswa, kenyataannya yang mendaftar 480 siswa kelebihan 128 siswa. "Sementara baru 352 siswa kelas VII yang bisa masuk Dapodik, sedangkan 128 siswa, belum bisa masuk dapodik. Terakhir persoalan itu mesti tuntas per 31 Agustus, agar dana BOS (bantuan operasional sekolah) bisa dibayar," katanya.

Larangan menerima siswa melebihi kapasitas katanya, setelah selesai menggelar MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah). "Coba kalau sebelum pendaftaran ada ketentuan itu, lebih enak menyosialisasikan kepada orangtua siswa," tambahnya.

Kasus serupa juga terjadi di SMPN 1 Amlapura menurut Kasek I Nengah Puspa, mestinya merekrut 320 siswa untuk 10 kelas, kenyataannya yang mendaftar 340 siswa, kelebihan 20 siswa. "Sebanyak 320 siswa telah bisa masuk Dapodik, sehingga data dinyatakan valid, sisanya 20 siswa masih bermasalah," jelas mantan Kasek SMPN 3 Amlapura tersebut.

Ketentuan menerima siswa sesuai kapasitas sekolah, mengacu amanat Permendikbud Ristek Nomor 63 tahun 2022.7k16

Komentar