nusabali

Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif Kantongi HKI

  • www.nusabali.com-baru-11-persen-pelaku-ekonomi-kreatif-kantongi-hki

DENPASAR, NusaBali.com - Kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) disebut masih rendah. Hal ini terlihat dari rendahnya angka registrasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sektor ini.

Usaha termasuk sektor ekraf ketika ada penciptaan di dalamnya. Proses dan hasil peciptaan ini adalah kekayaan intelektual. Keberadaan HKI melindungi karya pelaku ekraf dari plagiarisme, penyalahgunaan, dan memberi jaminan hukum.

Yuana Rochma Astuti, Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekraf berlandaskan kekayaan intelektual. Jadi, pembiayaan dan pemasaran yang dilakukan pemerintah berbasis data HKI.

"Sayangnya, kesadaran terhadap kekayaan intelektual ini persentasenya masih kecil sekali dibandingkan jumlah keseluruhan (sektor ekraf)," beber Yuana saat jadi pembicara di panel diskusi Bali Blockchain Summit 2024, Dharmanegara Alaya (DNA), Denpasar, Selasa (20/8/2024).

Kata Yuana, saat ini sektor ekraf berjumlah 65 juta entitas yang mencerminkan statistik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tanah air. Sub sektor kuliner, kriya, dan fesyen berkontribusi paling besar. Nah, dari keseluruhan entitas ekraf ini, baru 11 persen yang mengantongi HKI.

Salah dua faktor di balik rendahnya kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual ini adalah birokrasi dan biaya pengajuan HKI. Pendaftaran kekayaan intelektual dipandang rumit dan memakan biaya besar semisalnya Rp 4 juta untuk pendaftaran merek.

Ketua Pelaksana Harian Badan Kreatif (Bkraf) Denpasar I Putu 'Lengkong' Yuliartha membenarkan bahwa yang menjadi keluh kesah pelaku ekraf ketika memproses HKI adalah birokrasi. Padahal, HKI menjadi tolok ukur suatu usaha dapat disebut ekraf, bukan saja soal produk fisiknya.

"Harus diakui bahwa HKI memerlukan proses, waktu, dan birokrasi yang agak kurang praktis. Dan, ini diakui semua pihak di sektor ekraf," ujar Lengkong yang juga menjadi pembicara di panel diskusi yang sama.

Yuana mengakui, menggenjot kesadaran kekayaan intelektual ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Di samping memang sudah ada upaya mempraktiskan pengajuan HKI melalui wahana daring dan subsidi biaya dengan rekomendasi dinas terkait, serta program gebyar dari pemerintah. *rat

Komentar