nusabali

Dewan Soroti Proyek Vila Keruk Tebing Nusa Penida

  • www.nusabali.com-dewan-soroti-proyek-vila-keruk-tebing-nusa-penida

Pengakuan WNA, sewa lahan selama 20 tahun untuk rumah pribadi.

SEMARAPURA, NusaBali 
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyoroti proyek pembangunan vila yang mengeruk tebing di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pembangunan vila tersebut tak hanya tidak memiliki izin dari desa maupun Pemkab Klungkung, juga dilakukan dengan cara merusak lingkungan. "Tebing batu kapur dikeruk dan materialnya dibuang ke laut," sesal Gung Anom, Rabu (21/8).

Menurut Gung Anom, pengerukan tebing kapur sangat berbahaya karena kawasan tersebut merupakan jalur lalu lintas boat antar pulau di Nusa Penida dan lokasi aktivitas nelayan dan penyelam. "Nusa Penida sudah berulang kali menjadi korban proyek yang merusak lingkungan. OPD terkait agar lebih memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek di lapangan," tegas Gung Anom.

Gung Anom juga meminta pemerintah bertindak tegas terkait izin tinggal dan kegiatan wisatawan, terlebih yang dilakukan warga negara asing (WNA). Jika ada WNA yang membangun vila, izin tinggalnya harus diperiksa dan dilaporkan ke Imigrasi.

Menurut Gung Anom, seiring berkembangnya destinasi wisata di Nusa Penida, seharusnya sudah ada rancangan atau blue print yang jelas untuk pengembangan wilayah. Pemerintah tidak boleh membuka kawasan pariwisata tanpa dukungan infrastruktur yang memadai. Dengan adanya blue print, pembangunan bisa lebih terarah dan terkontrol.

Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma mengatakan, lahan yang dikeruk merupakan milik warga, pemilik proyek vila merupakan WNA Australia. Lahan disewa selama 20 tahun dan rencananya akan dijadikan rumah pribadi sesuai pengakuan WNA tersebut.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, sudah mengecek proyek tersebut, Selasa (20/8). Setelah dicek ternyata pembangunan tersebut belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) beserta kelengkapannya seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, dan izin tata ruang. Menurut keterangan dari penanggung jawab, pekerjaan masih proses perizinan. Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan sampai semua izin terpenuhi. 7 wan

Komentar