nusabali

OJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital

  • www.nusabali.com-ojk-luncurkan-panduan-resiliensi-digital

JAKARTA,NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi industri bank umum. Tujaunnya  untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan. Hal itu  sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diterbitkan 2022 lalu.

Peluncuran dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan pada Peluncuran Panduan Resiliensi Digital dan Diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence di Sektor Perbankan di Jakarta, Selasa (20/8).

Dalam sambutannya, Dian menyampaikan digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek. Dan juga menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi. Digitalisasi juga memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.

“Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan," kata Dian, melalui siaran pers OJK.

Kerangka resiliensi digital sebagaimana disusun pada Panduan Resiliensi Digital, secara umum menitikberatkan pada tiga aspek  utama. Pertama Aspek Ketahanan terhadap dinamika bisnis, yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness.

Kedua aspek Ketahanan terhadap disrupsi/ gangguan  yang tercemin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis. Dan ketiga sebagai bagian dari pelindungan konsumen di era digital, kerangka resiliensi digital juga memperhatikan aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer incident recovery, dan customer post-recovery services.

Dikatakan kerangka resiliensi digital berserta aspek yang terkait telah dimuat dalam Panduan Resiliensi Digital. Tujuannya agar dapat menjadi acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi/insiden siber dengan meminimalkan antara lain kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial. Dan  kembali pulih setelah terjadinya gangguan  tersebut.

Tegasnya hal  tersebut juga merupakan salah satu wujud dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam peningkatan akselerasi transformasi digital. Serta  memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital dalam mendukung perekonomian nasional. k17.

Komentar