nusabali

Treshold Pilkada Diubah MK, Kabar Baik Bagi Parpol Gurem

  • www.nusabali.com-treshold-pilkada-diubah-mk-kabar-baik-bagi-parpol-gurem

DENPASAR, NusaBali - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan syarat pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara menjadi 7,5 persen suara pemilu di Pilkada membuka peluang bagi parpol gurem alias parpol dengan perolehan suara kecil untuk ikut menentukan kandidat pemimpin di daerah.

Pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Dr Nyoman Suhanda mengatakan selain parpol kecil punya harapan, masyarakat juga memiliki peran karena tidak lagi tergantung dengan kandidat parpol besar. "Keputusan MK ini kabar baik bagi partai kecil, karena mereka bisa berperan. Dulu, masyarakat yang menginginkan calon tertentu hanya menunggu partai besar, dan hanya bisa pasrah. Sehingga muncul pilihan yang tak sesuai. Sekarang ada celah memberikan alternatif. Ini bagus menyeleksi banyak calon," ujar Subanda dihubungi NusaBali di Denpasar, Rabu (21/8).

Hanya saja menurut Subanda, keputusan MK ini agak telat. Karena waktunya mepet dengan jadwal pendaftaran di KPU. "Cuman sayang waktunya sangat mepet. Karena ini bukan urusan dengan banyaknya calon saja, atau ada alternatif. Tapi mengkaji kandidat yang benar-benar berkualitas dengan waktu mepet juga nggak bagus," tegas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Undiknas Denpasar ini.

"Sudah hitungan hari mencari calon pemimpin untuk lima tahun ke depan. Padahal kita harus sempat lihat rekam jejak dan investasi sosial yang pernah dilakukan. Sayang sekali waktunya pendek," imbuh dia. Selain itu, menurut Subanda, si calon juga punya kesempatan terbatas mengenalkan diri. "Tetapi keputusan MK ini menjadi sejarah dan partai kecil sangat diuntungkan. Peluang menciptakan demokrasi yang sehat juga bisa terjadi. Terutama partai kecil menghadapi calon yang sudah incumbent dengan investasi sosial politik yang kuat. Partai kecil punya harapan kali ini. Kejutan luar biasa," tegas akademisi asal Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng,ini.

Terus posisi incumbent bagaimana dengan putusan MK ini? Subanda mengatakan incumbent pasti merasa keputusan MK tidak sesuai ekspektasi. Sebab incumbent yang sejak awal sudah merasa menang semuanya harus atur strategi lagi. Kemudian adanya wacana-wacana kotak kosong membuat buyar peta politik di Pilkada.  

"Tapi incumbent disini dapat ujian yang sesungguhnya. Justru kalau takut bertanding dengan partai kecil, itu diragukan kualitasnya sebagai calon pemimpin, apalagi sengaja mencari boneka dan kotak kosong, wah itu perlu dipertanyakan kualitasnya," ujar Subanda. Subanda mengatakan Pilkada kuncinya di partai politik. Rekrutmen dan komunikasi politik yang kayak tajen alias Sabungan Ayam berlaku di parpol. 

"Contohnya itu memelihara ayam aduan, kan sejak lama? Makanan yang berkualitas, kemudian si ayam dilatih dan kemudian siap tanding. Di politik itu parpol harus menyiapkan kader sejak awal. Ada prosesnya itu. Politisi juga dari awal menyiapkan diri. Logistik dan kualitas diri dari awal ya disiapkan," ujar Subanda. "Tapi demokrasi itu bukan soal menang, tapi mencari pemimpin yang merealisasikan program untuk masyarakat, itulah yang paling utama. Jangan halalkan segala cara untuk berkuasa tetapi menggagalkan proses berdemokrasi dan mengabaikan kepentingan masyarakat, karena lahir pemimpin yang tak sesuai harapan," pungkasnya. 7 nat

Komentar