Putusan MK Buka Peluang Tambah Paslon di Badung
Mahkamah Konstitusi (MK)
Partai Politik (Parpol)
Pilkada Badung
Ketua KPU Badung
I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra
MANGUPURA, NusaBali - Peta politik di Kabupaten Badung kemungkinan akan berubah seiring Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada bagi partai politik (parpol). Pilkada Badung pun berpeluang akan diikuti lebih dari dua pasangan calon (paslon).
Jika mengacu aturan lama, maka hanya PDI Perjuangan dan Golkar saja yang bisa mengusung paslon secara mandiri, karena keterwakilan kursi di DPRD Badung sudah mencapai lebih dari 20 persen. Sedangkan Gerindra dengan 4 kursi dan Demokrat 3 kursi tak bisa untuk mengusung paslon. Pun jika berkoalisi, kedua partai tersebut juga tidak menyentuh angka 20 persen.
Namun mengacu pada putusan MK yang terbaru, kini terbuka peluang jumlah paslon di Pilkada Badung lebih dari dua. Artinya, selain PDI Perjuangan dan Golkar, Partai Gerindra dan Demokrat termasuk juga partai yang tak lolos ke parlemen Badung yang memiliki suara sah di Pileg 2024, sekarang bisa bergabung mengusung paslon.
Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengatakan putusan MK terbaru ini memang bisa membuka peluang jumlah paslon di Pilkada Badung lebih dari dua. “Yang sudah pasti bisa mengusung paslon adalah PDI Perjuangan dan Golkar. Sedangkan bila parpol lain berkoalisi dan suara sahnya di Pileg cukup, tak tertutup kemungkinan bisa mengusung paslon juga,” ujarnya, Rabu (21/8).
Pria asal Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan ini menambahkan, dalam putusan MK juga memberi peluang kepada parpol yang tidak memiliki kursi untuk bisa mengusung paslon dengan syarat suara sah yang didapat saat Pileg. “Jadi bagi gabungan parpol non parlemen bisa berkoalisi bila ingin mencapai ambang batas suara untuk mengusung paslon. Di Badung sendiri sesuai putusan MK sudah bisa mengusung paslon minimal 7,5 persen suara dari jumlah pemilih 500 ribu lebih,” jelasnya.
Menurut Yusa Arsana, putusan MK itu harus dicermati lagi dan dilakukan penghitungan ulang suara-suara parpol dan gabungan parpol di Badung. "Untuk matematika hasil suara Pileg, kita belum bisa kalkulasi pasti sekarang. Tyang (saya) masih di Jakarta, yang jelas persyaratan calon pasti berubah dengan putusan MK ini,” katanya.
Dia mengaku, setelah pulang dari Jakarta akan menghitung dan mengkalkulasi ulang parpol-parpol yang memiliki suara sah di Pileg 2024. Selanjutnya, apakah mereka akan bergabung untuk mengusung paslon sendiri, sepenuhnya menjadi kewenangan parpol bersangkutan. “Biar tidak salah, belum kami hitung pastinya. Berapa suara parpol di DPRD dan berapa suara parpol di luar DPRD,” kata Yusa Arsana.
Ditambahkan, meskipun ada peluang paslon lebih dari dua seiring putusan MK ini, namun untuk masalah pengusungan paslon sepenuhnya ada di ranah parpol. Untuk mengusung paslon juga bukanlah perkara mudah, terlebih jadwal pendaftaran sudah semakin dekat. “Itu ranah parpol. Intinya KPU Badung siap berapa pun paslonnya, karena meskipun partainya tidak ada di DPRD, sesuai putusan MK kalau ia berkumpul (bergabung) dan memenuhi syarat suara juga bisa mengusung calon,” imbunya. 7 ind
1
Komentar