Sanksi Perokok Diperberat
Jika sebelumnya denda bagi perokok hanya sebesar Rp 50 ribu, diusulkan naik menjadi Rp 500 ribu.
MANGUPURA, NusaBali
Sanksi terhadap pelanggaran merokok sembarangan di kawasan terlarang diusulkan diperberat. Bila saat ini perokok yang kedapatan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 hanya mendapat denda Rp 50 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan, muncul usulan baru agar denda dinaikkan menjadi Rp 500 ribu. Diharapkan dengan sanksi berat tersebut masyarakat tak lagi sembarangan merokok di tempat umum.
Usulan memperberat sanksi kepada perokok ini muncul saat rapat kerja Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Badung dengan eksekutif, Selasa (15/8). Rapat dipimpin Ketua Pansus IB Sunartha dan Sekretaris Pansus Nyoman Suka, dihadiri perwakilan eksekutif seperti Kasatpol PP IGAK Surya Negara dan Kabag Hukum Komang Budi Argawa.
Pada kesempatan tersebut, Sunartha selaku ketua pansus menilai sanksi berupa denda Rp 50 ribu dinilai sangat kecil, sehingga tak membuat masyarakat jera. “Sanksi Rp 50 ribu itu terlalu kecil. Saya pernah ke Australia, denda sampai Rp 37 juta. Jadi kurang maksimal menurut saya. Perlu dinaikan lagi (dendanya, Red),” usulnya.
Dia pun mengusulkan agar sanksi denda naik berkali-kali lipat, sehingga ada efek jera bagi perokok yang merokok sembarangan. Bila perlu, sanksi denda dinaikkan sampai Rp 500 ribu.
Sunartha menambahkan yang terpenting harus diatur oleh perda ini adalah kawasan publik, mal, dan fasilitas umum. “Kita tertibkan yang di tempat umum dulu. Kalau yang tukang-tukang bangunan sudah di ruang terbuka, jadi tidak ada masalah,” tukasnya.
Anggota pansus IGN Sudiarsa juga sependapat. “Bisa lima ratus ribu rupiah atau lebih, yang penting tidak melanggar aturan di atasnya,” katanya. Tetapi dia berharap ada keadilan, karena tak dapat dipungkiri banyak masyarakat yang merokok, sehingga perlu ada jalan tengah. “Tapi jangan perokok saja (kena sanksi, Red), pemilik kawasan juga harus menyiapkan tempat khusus bagi perokok. Yang tidak menyiapkan harus disanksi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Komang Budi Argawa sependapat kalau sanksi diperberat. Terpenting, produk hukum ini harus dapat dilaksanakan dan bisa memberikan efek jera kepada pelanggarnya. Nah, khusus terkait tempat khusus bagi perokok pihaknya juga harus tegas. “Kalau tempat khusus perokok ini tidak diatur, kita susah terapkan sanksi,” ucapnya.
Untuk diketahui sesuai draf terbaru, tempat khusus merokok harus terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan beraktivitas. Jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang lalu lalang. Selain itu tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka hijau yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Adapun tempat dilarang merokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah. *asa
Usulan memperberat sanksi kepada perokok ini muncul saat rapat kerja Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Badung dengan eksekutif, Selasa (15/8). Rapat dipimpin Ketua Pansus IB Sunartha dan Sekretaris Pansus Nyoman Suka, dihadiri perwakilan eksekutif seperti Kasatpol PP IGAK Surya Negara dan Kabag Hukum Komang Budi Argawa.
Pada kesempatan tersebut, Sunartha selaku ketua pansus menilai sanksi berupa denda Rp 50 ribu dinilai sangat kecil, sehingga tak membuat masyarakat jera. “Sanksi Rp 50 ribu itu terlalu kecil. Saya pernah ke Australia, denda sampai Rp 37 juta. Jadi kurang maksimal menurut saya. Perlu dinaikan lagi (dendanya, Red),” usulnya.
Dia pun mengusulkan agar sanksi denda naik berkali-kali lipat, sehingga ada efek jera bagi perokok yang merokok sembarangan. Bila perlu, sanksi denda dinaikkan sampai Rp 500 ribu.
Sunartha menambahkan yang terpenting harus diatur oleh perda ini adalah kawasan publik, mal, dan fasilitas umum. “Kita tertibkan yang di tempat umum dulu. Kalau yang tukang-tukang bangunan sudah di ruang terbuka, jadi tidak ada masalah,” tukasnya.
Anggota pansus IGN Sudiarsa juga sependapat. “Bisa lima ratus ribu rupiah atau lebih, yang penting tidak melanggar aturan di atasnya,” katanya. Tetapi dia berharap ada keadilan, karena tak dapat dipungkiri banyak masyarakat yang merokok, sehingga perlu ada jalan tengah. “Tapi jangan perokok saja (kena sanksi, Red), pemilik kawasan juga harus menyiapkan tempat khusus bagi perokok. Yang tidak menyiapkan harus disanksi,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Komang Budi Argawa sependapat kalau sanksi diperberat. Terpenting, produk hukum ini harus dapat dilaksanakan dan bisa memberikan efek jera kepada pelanggarnya. Nah, khusus terkait tempat khusus bagi perokok pihaknya juga harus tegas. “Kalau tempat khusus perokok ini tidak diatur, kita susah terapkan sanksi,” ucapnya.
Untuk diketahui sesuai draf terbaru, tempat khusus merokok harus terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan beraktivitas. Jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang lalu lalang. Selain itu tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka hijau yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Adapun tempat dilarang merokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah. *asa
1
Komentar