Rapat Perdana, Anggota Dewan Atur Rapat Daring
SINGARAJA, NusaBali - Anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 pasca dilantik menggelar rapat perdana di ruang gabungan komisi, Rabu (21/8). Rapat membahas persiapan penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Buleleng. Ada sejumlah masukan dan penyesuaian yang diusulkan. Salah satunya aturan tentang pelaksanaan rapat daring yang mulai trend dilakukan sejak pandemi Covid-19 merebak.
Ketua Sementara DPRD Buleleng Gede Supriatna usai rapat mengatakan, dalam persiapan penyusunan tatib DPRD Buleleng ada beberapa hal yang harus diubah dan disesuaikan. Hal-hal tersebut berdasarkan pengalaman 5 tahun belakangan. Salah satunya rapat daring yang belum diatur dalam tatib lama. “Tatib 2018 aturan rapat hanya dilakukan secara tatap muka. Sedangkan perkembangan sejak Covid-19 lalu kita sudah terbiasa melaksanakan rapat daring. Nah, rapat daring nanti bisa menjadi solusi jika ada kejadian-kejadian tertentu yang tidak memungkinkan untuk tatap muka langsung,” kata Supriatna.
Dia menegaskan kembali dalam pelaksanaan rapat daring tidak lantas memberi kebebasan anggota DPRD Buleleng untuk tidak hadir dalam rapat. Sebab rapat daring hanya dilakukan sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu dan kesepakatan seluruh anggota. Selain aturan rapat, juga ada penyesuaian aturan tentang kegiatan dan hari kerja DPRD. Salah satunya melaksanakan reses di luar hari kerja seperti hari Sabtu dan Minggu atau rapat paripurna pengambilan keputusan di hari libur atau di luar hari kerja.
Rapat perdana juga membahas persiapan pembentukan fraksi-fraksi DPRD Buleleng. Hanya saja saat ini fraksi-fraksi belum dapat dibentuk karena masih menunggu usulan dari masing-masing partai. “Aturannya masih sama fraksi dapat dibentuk dengan minimal anggota 4 orang. Tetapi kan tidak semua bisa bentuk fraksi sendiri. Partai yang kursinya kurang dari 4 seperti Hanura, Demokrat dan PKB harus gabung ke partai lain. Nah surat keputusan partai itu yang kami tunggu,” kata kader PDI Perjuangan ini. 7 k23
1
Komentar