PRT Nyuri Perhiasan Seharga Rp 1 Miliar
Barang bukti uang hasil pencurian yang sebagi sudah habis dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
DENPASAR, NusaBali
Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial W diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, pada Jumat (16/8). Penangkapan terhadap perempuan asal Jawa Barat itu atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial RA yang tak lain adalah majikan tersangka pada Rabu (14/8). Korban melaporkan kehilangan emas dan berlian. Kalung emas sebanyak enam buah, berlian dua buah, gelang dua buah, anting dua pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah.
"Pencurian itu terungkap setelah korban menemukan kamarnya bernahakam saat pulang kerja. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih," ungkap Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda dikonfirmasi, pada Rabu (21/8).
Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk di TKP pelaku pencurian perhiasan emas tersebut mengarah kepada tersangka W yang tak lain adalah PRT di rumah korban. Dua hari pasca dilaporkan korban, tersangka W ditangkap di TKP.
"Kecurigaan kita mengarah kepada tersangka karena menemukan kejanggalan di TKP. Salah satunya adalah pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya," lanjut Kompol Djuanda.
Menurut keterangan pelaku, perhiasan tersebut sudah dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli HP. "Tersangka mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024. Tersangka bisa masuk ke rumah korban. Tersangka juga mengetahui letak kunci kamar korban," tambah Kapolsek.
Puluhan perhiasan tersebut dicuri tersangaka dua kali sejak awal Juli 2024. Sebagian besar sudah dijual tersangka dan sebagian lainnya berhasil diamankan. Selain perhiasan, petugas juga menyita uang Rp 25 juta sisa penjualan emas curiannya. "Tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Polsek Denpasar sslahan. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar