Tak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Dituntut 16 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Diusia yang masih muda, Supriyanto, 22, memiliki pengalaman keluar masuk penjara ini. Kali dia nekat mencuri di toko yang sedang di renovasi. Kini dirinya hanya bisa pasrah mendengar tuntutan 1 tahun dan 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/8) sore.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dalam dakwaan alternative pertama Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan yaitu, terdakwa merugikan korban, dan terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan hal-hal yang meringankan pertimbangan tuntutan terdakwa adalah, bahwa terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui semua perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan JPU menjelaskan, ini merupakan kali ketiga Supriyanto berurusan dengan hukum, dimana sebelumnya dia sudah pernah diadili dan divonis bersalah di PN Denpasar atas perkara pencurian juga pada tahun 2021 dan 2022.
Selain itu, JPU juga menerangkan kronologis perbuatan terdakwa bahwa, Supriyanto melakukan aksi pencurian di Toko Eiger yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 101, Dauh Puri, Denpasar Barat, pada Jumat (10/5). Saat itu, Supriyanto memasuki toko yang sedang direnovasi dengan membuka pintu rolling yang tidak terkunci. Setelah masuk, terdakwa melihat seorang pria tidur bernama I Made Juliawan.
Kejadian bermula ketika Juliawan, yang merupakan pengawas proyek renovasi pertokoan tersebut, mendengar suara mencurigakan sekitar pukul 04.30 Wita. Juliawan yang saat itu sedang tidur di bedeng proyek bersama dua orang pekerja, terbangun dan melihat seorang pria tak dikenal sedang berada di dalam ruko. “Sadar ada yang tidak beres, Juliawan segera berteriak ‘maling’ beberapa kali dan berusaha mengejar pelaku yang langsung kabur,” ungkap JPU
Saat pelarian, Supriyanto berusaha menutup pintu harmonika untuk menghalangi Juliawan mengejarnya, namun upaya tersebut gagal. Juliawan bersama tiga pekerja lainnya, yaitu Eka Jati Permana, Arman, dan Hajar, berhasil mengejar pelaku hingga ke luar ruko. "Ketika Supriyanto berusaha menghidupkan sepeda motornya untuk kabur, Juliawan melihat tas miliknya jatuh dari tangan pelaku. “Juliawan kemudian menendang sepeda motor Supriyanto hingga jatuh, dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut,” terang JPU.
Meskipun Supriyanto sempat mencoba melawan dan mengajak berduel, Juliawan bersama seorang pedagang nasi jinggo yang berjualan di sebelah ruko berhasil mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, warga sekitar turut membantu dan melaporkan kejadian ini kepada polisi dari Polsek Denpasar Barat. 7 cr79
1
Komentar