nusabali

Tersangka KDRT asal Ukraina Ajukan Preperadilan

  • www.nusabali.com-tersangka-kdrt-asal-ukraina-ajukan-preperadilan

DENPASAR, NusaBali - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Ukraina, Andry Gryshin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebagaimana tertuang di SIPP PN Denpasar, tersangka Andry Gryshin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 14 Agustus 2024 dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2024/PN.Dps. 

Selaku pemohon praperadilan, tersangka Andry Gryshin mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya R Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma. 

Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa dikonfirmasi membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut. “Termohonnya Polres Badung terkait sah tidaknya penetapan tersangka Andry Gryshin,” kata Putra Astawa, Rabu (21/8). 

Permohonan praperadilan ini akan disidangkan hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani yang dijadwalkan sidang perdana pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang. 

Andry Gryshin ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban DG ke  Polres Badung dengan nomor LB/22/II2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024. 

Tersangka Andry diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka telah meninggalkan Bali. Dia telah mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Saya korban korban kekerasan di Bali, saya ingin pelaku ditindak, jangan dibiarkan,” kata korban DG pada Selasa (25/6) malam. 

Korban menambahkan, akibat perbuatan Abdry ia mengaku mengalami banyak kerugian. Disamping sakit  akibat tindak kekerasan, korban tidak bisa menjalankan usahanya lagi. “Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan saya bisa tinggal di Bali dengan tenang, aman,”ungkap korban DG. 

DG diduga dianiaya Andry di Kids Klub, sebuah vila sekaligus tempat tinggal korban DG dan terlapor di Badung. Korban DG mengaku dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong karena masalah tak jelas. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Tak hanya mengalami KDRT, korban DG juga tak bisa lagi menemui anaknya yang masih memerlukan kasih sayangnya. “Saya berharap hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan,” pungkasnya. 7 

Komentar