nusabali

Jualan Ganja, Berakhir Vonis 6,5 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-jualan-ganja-berakhir-vonis-65-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali - Tergiur imbalan menarik dari orang yang baru dikenal lewat media sosial, Febry Kurniawan, 29, nekat mencoba menjual ganja seberat 1,3 kg.

Kini, ia hanya bisa tertunduk lesu saat mendengar vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (22/8) siang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pimpinan Ni Luh Suantini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febry Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima vonis tersebut. Diketahui sebelumnya, putusan tersebut lebih rendah 2 tahun dari yang dituntutkan JPU yaitu, hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan bahwa Febry ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar Putu Agus Saputra, I Made Sukrawan, dan Pramandani Satya Mahardika di depan Vihara Vimala Kirti, Jalan Nuansa Indah Utara, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (25/3), sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak bekas minuman oatset di tangan kiri terdakwa yang berisi plastik klip dengan daun-daun kering yang diduga sebagai narkotika jenis tembakau gorilla (sinte) dengan berat bersih 5,40 gram,” ungkap JPU.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di tempat tinggal Febry di Jalan Kebo Iwa Utara No. 34, Kamar No. 6, Banjar Batu Kandik, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. polisi menemukan sebuah baskom plastik berwarna merah yang berisi bong, tisu putih, dan satu plastik klip hitam berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga sebagai ganja dengan berat bersih 4 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat empat plastik klip berwarna hitam, masing-masing berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja dengan berat bersih 11 gram, 13 gram, 12 gram, dan 12 gram. Polisi juga menemukan satu bungkus lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat daun, biji, dan batang kering yang diduga sebagai ganja dengan berat bersih 311 gram.

“Polisi juga menyita tiga bungkus plastik bening yang masing-masing berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga ganja dengan berat bersih 327 gram, 347 gram, dan 299 gram. Dengan demikian, total berat bersih dari seluruh barang bukti yang ditemukan adalah 1.336 gram,” terang JPU. 7 cr79

Komentar