Cekcok Karena Kurang Bayar, Korban Dicekik hingga Tewas
ABK yang Bunuh PSK Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali - ABK (Anak Buah Kapal) bernama Anjas Purnama, 24, kini harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar pada Kamis (22/8) karena membunuh PSK (Pekerja Seks Komersil), Fatimah, 46, di salah satu hotel di Desa Pemogan, Banjar Sakah, Denpasar Selatan. Terungkap, Anjas nekat membunuh PSK ini karena kurang bayar.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana mendakwa Anjas Purnama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP, jika pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Jumat, 3 Mei 2024, ketika terdakwa Anjas Purnama keluar dari kapal dan menuju ke warung untuk ngopi sambil mengisi ulang daya handphone. Di sana, Anjas tidak bergabung dengan teman-temannya yang sedang minum arak dan memilih untuk pergi ke Patung Naga.
“Saat berada di patung naga, terdakwa kepikiran dan ada keingginan atau hasrat untuk bersetubuh lalu terdakwa langsung mengunduh aplikasi Michat untuk mencari wanita yang mau diajak kencan,” terang JPU.
Anjas lalu menghubungi Fatimah melalui aplikasi Michat. Setelah harga sudah sesuai, Fatiman mengajak Anjas bertemu di salah satu hotel di Pemogan. Setelah berkencan, Anjas mengaku kekurangan uang.
Korban Fatimah lalu mengancam akan berteriak jika terdakwa tidak membayar.
Karena panik, Anjas lalu mencekik korban hingga tewas. Setelah tewas, Anjas melepaskan kalung yang dikenakan oleh Fatimah dan mengambil barang-barang berharga lainnya.“Setelah membunuh Fatimah, Anjas kemudian memesan ojek online dan pergi ke Pelabuhan Benoa, di mana ia bertemu dengan seorang temannya dan sempat mentraktirnya makan bakso,” beber JPU. 7 cr79
1
Komentar