nusabali

Ambil Tempelan Shabu, Dua Sekawan Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-dua-sekawan-ditangkap-polisi

GIANYAR, NusaBali - Dua sekawan, DOR, 33, dan TS, 27, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis shabu. Pengakuan pelaku kepada polisi, barang haram ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang dan ditempel di kawasan Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dipimpin Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia melakukan pemantauan di Jalan Raya Celuk Sukawati, Senin (19/8) sekitar pukul 17.25 Wita. 

Polisi mencurigai gerak gerik dua pria yang berboncengan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis shabu yang dibungkus 5 klip plastik kecil. Para pelaku mengaku baru mengambil tempelan paket shabu itu. Barang haram ini mereka dapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini berstatus DPO dan membayar dengan cara transfer. Rencananya, shabu dikonsumsi oleh para pelaku secara bersama-sama. 

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 1,17 gram netto. “Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar untuk proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Tantra, Kamis (22/8). 

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. 7 nvi

Komentar