nusabali

Tak Puas Vonis Banding, Terdakwa Ajukan Kasasi

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Sumberklampok

  • www.nusabali.com-tak-puas-vonis-banding-terdakwa-ajukan-kasasi

SINGARAJA, NusaBali - Terdakwa penodaan agama saat Nyepi Tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Denpasar.

Keduanya tak puas dengan putusan banding yang memberatkan vonis sebelumnya. Penasehat hukum terdakwa, Agus Samijaya, mengatakan menempuh upaya hukum kasasi lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim mengubah hukuman kliennya menjadi empat bulan penjara dari enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Menurut Agus Samijaya, putusan majelis hakim tersebut tidak memperhatikan kondisi sosial di masyarakat Sumberklampok. Dalam persidangan sebelumnya pihaknya telah menghadirkan saksi perbekel dan Bendesa Adat Sumberklampok. Saksi mengatakan, sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok. “Kami akan mengajukan kasasi. Pertimbangannya, vonis dari PT Denpasar tidak memenuhi rasa keadilan. Padahal sudah terjadi perdamaian dan rekonsiliasi. Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan tokoh dan perwakilan desa adat, kepala desa, tokoh desa Sumberklampok meminta agar kedua terdakwa tidak ditahan,” jelas Agus Samijaya, Kamis (22/8) siang. 

Dia menambahkan, tim penasehat hukum masih berkeyakinan jika terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad tidak bersalah melakukan penodaan agama. “Kami justru melihat dan berkeyakinan kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP,” tambah Agus Samijaya. Ada pun kasasi itu akan diajukan paling lambat akhir pekan ini. Saat ini tim penasehat terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad sedang menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke MA. “Kami masih memiliki waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi setelah permohonan kasasi diajukan,” jelas Agus Samijaya.

Diberitakan sebelumnya, hukuman dua orang terdakwa penodaan agama saat Nyepi Tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berubah menjadi empat bulan penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan putusan banding. Majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak itu. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis tersebut diputus oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba, Rabu (31/7) lalu. Dalam putusan banding dengan nomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja. 7 mzk

Komentar