Ambara Kawal Putusan MK Sampai Tuntas
Mahasiswa sempat menyindir Presiden RI Joko Widodo sebagai pembangkang konstitusi.
SINGARAJA, NusaBali
Mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bali Utara (Ambara) menggelar aksi di depan Tugu Singa Ambara Raja dan kantor DPRD Buleleng, Jumat (23/8) siang. Ambara menggelar orasi menyikapi Keputusan MK No 60 PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pengusulan calon kepala daerah di Pilkada, Jumat (23/8). Mahasiswa menyindir Presiden RI Joko Widodo sebagai pembangkang konstitusi.
Mereka bergerak dari depan Taman Kota Singaraja. Dalam aksinya, Ambara menuntut 5 poin kepada pemerintah. Pertama tegakkan demokrasi yang substantif dan tegak lurus secara konstitutif. Kedua, mengawal putusan Mahkamah Konstitusi No 60 PUU-XXII/2024. Ketiga, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Keempat, menegakkan supremasi sipil dengan mencegah multifungsi ABRI. Kelima, menuntut DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan tuntutan kepada DPR RI dengan tempo yang secepatnya.
Ketua Aksi, Zena Sinatri mengatakan keputusan MK tentang perubahan pencalonan kepala daerah yang masuk RUU Pilkada terkesan sangat dikebut oleh DPR RI untuk menganulir keputusan yang ditetapkan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terutama dari mahasiswa yang menilai kondisi demokrasi saat ini sedang tidak baik-baik saja. “Kami ingin mengawal putusan MK dan tetap dilaksanakan di Indonesia. Meskipun DPR RI berstatetmen akan membatalkan pembahasan RUU Pilkada. Kami tetap mengawal putusan MK yang sudah final dan mengikat,” terang Zena.
Mahasiswa sempat menyindir Presiden RI Joko Widodo sebagai pembangkang konstitusi. “Banyak peristiwa dilalui dan terjadi yang menciderai demokrasi Indonesia yang secara tidak langsung memberikan keuntungan orang-orang tertentu yang berupaya mengkondisikan anak-anaknya untuk mendapatkan tempat,” imbuh Zena. Aksi Ambara dikawal sejumlah personel Polres Buleleng. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi terjun langsung untuk menjamin situasi aksi berjalan lancar.
Di Gedung DPRD Buleleng, Ambara diterima Made Lilik Nurmiasih dari Fraksi PDI Perjuangan dan I Nyoman Gede Wandira Adi dari Fraksi Golkar. Lilik maupun Wandira yang menerima aspirasi mahasiswa segera akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Buleleng sementara untuk diteruskan ke DPR RI. “Melihat tuntutan adik-adik mahasiswa, kewenangan untuk membahas dan mengkaji semuanya ada di DPR RI. Kami akan sampaikan aspirasi mereka yang menginginkan Indonesia maju,” ucap Wandira.
Terkait dengan persoalan di negeri ini yang memicu kerusuhan menurut pendapat pribadinya adalah perubahan yang dilakukan saat detik-detik pelaksanaan Pilkada. Sehingga memicu spekulasi, ada tumpangan kepentingan pihak tertentu. Menurutnya segala aturan dan perundang-undangan yang dipersoalkan hari ini seharusnya sudah ditetapkan di awal 2024 sebelum Pemilu dan Pilkada dimulai. 7 k23
Komentar