Operasi Jagratara, Imigrasi Amankan Enam WNA Langgar Ijin Tinggal
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 21-22 Agustus 2024, berbagai pelanggaran keimigrasian dilakukan mereka, seperti penyalahgunaan izin tinggal, perubahan alamat tanpa melapor, bahkan overstay hingga 17 bulan.
Akibatnya bagi para pelanggar ini akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi hingga blacklist.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa keenam WNA yang diamankan terdiri dari satu warga negara Ukraina, satu warga negara India, serta empat warga negara Afrika, Nigeria dan Ghana.
"Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay," jelasnya, dalam konferensi pers di aula Imigrasi Denpasar Jalan Panjaitan No. 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Jumat (23/8).
WNA yang ditangkap adalah DL warga Ukraina, SW warga India, CHC warga Nigeria, CEN warga Nigeria, UGU warga Nigeria, dan SCA warga Ghana. Terhadap mereka, akan dikenakan tindakan tegas administratif keimigrasian berupa deportasi dan di blacklist untuk datang ke Bali lagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA merupakan prioritas utama. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam membantu pengawasan WNA. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada dugaan pelanggaran keimigrasian," pungkas Pramella. 7 cr79
Komentar