nusabali

KPU Bali Gelar Simulasi Pendaftaran Paslon di Pilkada

  • www.nusabali.com-kpu-bali-gelar-simulasi-pendaftaran-paslon-di-pilkada

DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali melakukan persiapan untuk menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali pada Pilkada Serentak 2024. Simulasi pendaftaran pun dilakukan untuk memberikan layanan adil dan terbaik kepada para paslon yang akan mendaftar.

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran paslon dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Komisioner KPU I Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh partai politik guna membahas proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Bali pada Pilkada Serentak 2024. “Saat ini kita juga rapat dengan partai politik untuk mensosialisasikan itu. Garis besarnya untuk proses persiapan kita sudah siap, juga sudah koordinasi dengan rumah sakit pemeriksa,” kata John Darmawan dikonfirmasi, Jumat (23/8). 

Untuk memantapkan persiapan, KPU Bali rencananya pada Sabtu (24/8) hari ini juga akan melakukan proses simulasi proses pendaftaran paslon, mulai proses administrasi hingga proses pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Adapun KPU Bali akan bekerja sama dengan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bali RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para paslon yang nanti mendaftarkan diri. 

Terkait dengan PKPU yang kemungkinan direvisi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, John mengatakan kemungkinan KPU Pusat akan mengeluarkan juknis atau surat untuk mengadopsi keputusan MK. Pihaknya akan menggunakan surat tersebut sebagai dasar menerima pendaftaran paslon. “Waktunya terlalu mepet untuk merevisi PKPU, nanti mungkin akan ada juknis dan surat dinas baru menyesuaikan dengan MK,” ungkap mantan Ketua KPU Kota Denpasar, ini. 

John meminta paslon yang berencana mendaftar menyiapkan berkas administrasi sebaik-baiknya. Mengingat waktu pendaftaran yang diberikan cukup singkat. “Harus disiapkan betul-betul apalagi dalam kondisi yang sangat-sangat mepet begini. Karena itu juga membutuhkan surat-surat dari institusi lain, contoh surat pengadilan pailit dari PN Surabaya , LHKPN, SKCK dari kepolisian, mereka harus mempersiapkan itu,” kata John Darmawan.  

Jika berhasil melewati tahapan verifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali akan ditetapkan pada 22 September 2024. Berlanjut tahapan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. Proses pemungutan suara sendiri akan dilakukan pada 27 November 2024. KPU Bali menggagas sistem paruman di balai banjar dalam acara debat kandidat di Pilgub Bali 2024 nanti. Rencananya kegiatan debat Pilgub Bali 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali. KPU Bali juga mengajak para peserta Pilkada Serentak 2024 untuk seminimal mungkin menggunakan baliho dalam masa kampanye. Namun, usulan tersebut perlu mendapat kesepakatan dari seluruh peserta Pilkada Serentak 2024. a 

Komentar